Disebut Rampok Duit Rakyat, Demokrat: Anda Buktikan Bahwa SBY Korupsi - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 14 Agustus 2021

Disebut Rampok Duit Rakyat, Demokrat: Anda Buktikan Bahwa SBY Korupsi

Disebut Rampok Duit Rakyat, Demokrat: Anda Buktikan Bahwa SBY Korupsi

Disebut Rampok Duit Rakyat, Demokrat: Anda Buktikan Bahwa SBY Korupsi

CMBC Indonesia - Cendekiawan muslim, Ayang Utriza sebut SBY rampok duit rakyat. Pernyataan itupun mendapat tanggapan keras dari Partai Demokrat.

Ayang Utriza menyebutkan, Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merampok duit rakyat. Sontak hal itu langsung ditanggapi kader Partai Demokrat Rachland Nashidik.

Rachland meminta Ayang Utriza untuk membuktikan tudingannya dalam 2×24 atau pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait tudingan kepada SBY.

Menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, persoalan ini berawal dari cuitan Ayang yang menyebut bahwa Soeharto merampok duit rakyat NKRI sebesar 35 milyar dolar AS.

Cuitannya itu lalu dibalas oleh seseorang, namun sudah tak dapat diakses karena telah dihapus.

Namun, Ayang kembali membalas dengan mengatakan bahwa apa yang ia katakan adalah kenyataan. Ia juga menyeret nama SBY.

Ia mengatakan bahwa dirinya adalah korban kekejaman dan korupsi Soeharto dan SBY.

“Saya rakyat jelata, seperti kebanyakan orang! Kenapa pak? Anda rela duit rakyat NKRI dimaling dan dirampok soeharta dan SBY?” katanya melalui akun Ayang_Utriza pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Menanggapi itu, Rachland sebagai kader Demokrat pun mengatakan bahwa tudingan Ayang itu sangat serius.

“Saya minta Anda buktikan bahwa SBY korupsi. Silahkan buka. Beban pembuktian ada pada orang yang menuduh. Saya beri Anda 2 x 24 jam. Atau kami akan ambil langkah hukum,” katanya melalui akun Rachlannashidik.

Rachland juga menyebut bahwa mungkin upaya hukum mereka tidak akan ditindaklanjuti sekarang.

Namun, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat itu mengatakan bahwa mereka adalah orang yang sabar dalam mengejar kebenaran.

“Rejim ini akan berakhir sebelum masa kadaluarsa pidana berakhir. Buktikan. Anda punya 2 x 24 jam,” katanya.[suara]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved