Terungkap! Ternyata Segini Gaji Karyawan Pinjol Ilegal di Sleman - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 16 Oktober 2021

Terungkap! Ternyata Segini Gaji Karyawan Pinjol Ilegal di Sleman

Terungkap! Ternyata Segini Gaji Karyawan Pinjol Ilegal di Sleman

Terungkap! Ternyata Segini Gaji Karyawan Pinjol Ilegal di Sleman


CMBC Indonesia - Aparat gabungan menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tadi malam. 

Ternyata karyawan pinjol ilegal itu digaji dengan upah minimum regional (UMR) Yogyakarta.

"Gajinya UMR Yogya. Ada yang saya tanya gajinya berapa, ada yang bilang Rp 2,1 (juta) ada yang belum gajian," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, kepada wartawan di Mapolda DIY, Jumat (15/10/2021).

Yuli menyebut karyawan pinjol ilegal itu tak semuanya berasal dari Yogyakarta. Sebagian berasal dari luar Yogyakarta, bahkan luar Jawa.


"Karyawannya ada yang baru dua hari (kerja), ada yang sudah satu bulan," terangnya.

"Mereka (tugasnya) menagih, mengingatkan seperti itu. Kalau yang lain saya belum tahu," kata Yuli.

Saat ini, sebanyak 83 orang karyawan pinjol ilegal itu telah dibawa ke Polda Jawa Barat pada dini hari tadi. "Sebanyak 83 orang beserta dengan beberapa barang bukti dibawa ke Polda Jawa Barat," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak 83 orang debt collector diringkus.

Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, DIY. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis (14/10).

Penggerebekan ini dilakukan tim subdit V siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menuturkan perusahaan pinjol ilegal tersebut menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal. Ke-23 aplikasi tersebut diketahui tak terdaftar di OJK.

"Hasil kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online," ujar dia.


Arief menuturkan dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan 83 orang yang diduga sebagai debt collector online. Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 105 ponsel yang digunakan untuk penagihan dan juga 105 PC dan laptop yang digunakan juga untuk aktivitas pinjol ilegal.(detik)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved