Menteri Siti Nurbaya Dinilai Dukung Pengundulan Hutan, Legislator Demokrat: Logikanya Rusak - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 05 November 2021

Menteri Siti Nurbaya Dinilai Dukung Pengundulan Hutan, Legislator Demokrat: Logikanya Rusak

Menteri Siti Nurbaya Dinilai Dukung Pengundulan Hutan, Legislator Demokrat: Logikanya Rusak

Menteri Siti Nurbaya Dinilai Dukung Pengundulan Hutan, Legislator Demokrat: Logikanya Rusak

CMBC Indonesia - Partai Demokrat merespon pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar yang mengatakan pembangunan besar-besaran oleh Presiden Joko Widodo tidak boleh berhenti atas nama kerusakan lingkungan dan pengundulan hutan.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho menilai pernyataan itu merupakan kesesatan berpikir. Dia berharap Siti Nurbaya mencabut pernyataan tersebut.

“Logikanya rusak kalau sudah seperti itu. Bu Menteri harus cabut pernyataannya. Malu kita ditengah komitmen dunia menjaga bumi dan fokus masyarakat dunia bicara Environmental Ethics” ujar Irwan lewat keterangan tertulisnya, Kamis (4/11/2021).

Irwan mengatakan, komitmen dunia melalui Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim atau Conference of the Parties (COP) ke-26 di Glasgow, Skotlandia untuk menghentikan penggundulan hutan (deforestasi) dan kerusakan lahan pada 2030 harusnya disambut baik pemerintah Indonesia.

“Sehingga sebelum tahun 2030, pemerintah Indonesia sudah bisa melaksanakan moratorium segala ijin usaha pemanfaatan hasil hutan, ijin pinjam pakai kawasan hutan juga perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan,” ucap Irwan.

Di menambahkan, pembangunan besar-besaran Jokowi sejatinya ruang wilayahnya sudah harus tuntas dalam RTRW Nasional sejak periode pertama.

Kawasan Budidaya Non Kehutanan sebagai ruang pembangunan nasional dan daerah harusnya sudah teralokasi untuk puluhan tahun ke depan.

“Ibu Siti Nurbaya tidak boleh jadikan jalan-jalan di dalam kawasan hutan Kalimantan dan Sumatera serta desa-desa dalam kawasan hutan untuk menolak zero deforestation 2030. Itu hanya pengalihan isu dan alasan yang sangat sulit bisa diterima,” ungkap Irwan.

Kata dia, sejak 2014 sebagai Menteri Kehutanan Siti Nurbaya sampai hari ini tidak menuntaskan permasalahan jalan-jalan serta desa itu keluar dari dalam kawasan hutan padahal dalam RTRW Provinsi dan Kabupaten sudah diusulkan perubahan sejak sebelum tahun 2014.

Baca juga: Sindir Pendukung Presiden Jokowi, Kader Demokrat: Prestasi Itu yang Mampu Masukkan Indonesia ke G20

“Kementerian LHK tidak serius selesaikan masalah jalan dalam kawasan hutan dan masalah tenurial kawasan hutan sampai saat ini. Kementerian LHK faktanya sangat susah merubah kawasan hutan untuk kepentingan jalan dan desa-desa dalam kawasan hutan. Beda halnya jika untuk ijin pinjam pakai sangat cepat dikeluarkan” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menegaskan bahwa pembangunan besar-besaran di era Presiden Joko Widodo tidak boleh dihentikan hanya karena dalih emisi karbo atau deforestasi.

“Pembangunan yang sedang berlangsung secara besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi. Menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk values and goals establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (4/11/2021).

Siti mengatakan, FoLU net carbon sink 2030 jangan diartikan sebagai zero deforestation. Dia mengatakan itu perlu dipahami semua pihak bagi kepentingan Nasional.

Di menjelaskan, melalui agenda FoLU net carbon sink, Indonesia menegaskan komitmen mengendalikan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan sehingga terjadi netralitas karbon sektor kehutanan (diantaranya berkaitan dengan deforestasi) pada tahun 2030.

“Bahkan pada tahun tersebut dan seterusnya bisa menjadi negatif, atau terjadi penyerapan/penyimpanan karbon sektor kehutanan” ujarnya.

Siti melanjutkan, kekayaan alam Indonesia termasuk hutan harus dikelola untuk pemanfaatannya menurut kaidah—kaidah berkelanjutan di samping tentu saja harus berkeadilan.

“Kita juga menolak penggunaan terminologi deforestasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia. Karena di negara Eropa contohnya, sebatang pohon ditebang di belakang rumah, itu mungkin masuk dalam kategori dan dinilai sebagai deforestasi. Ini tentu beda dengan kondisi di Indonesia,” ungkapnya. [fajar]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved