PDIP Usul Tambah 'Pencegahan' di Judul RUU Tindak Pidana Kekerasan S*ksual - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 17 November 2021

PDIP Usul Tambah 'Pencegahan' di Judul RUU Tindak Pidana Kekerasan S*ksual

PDIP Usul Tambah 'Pencegahan' di Judul RUU Tindak Pidana Kekerasan S*ksual

PDIP Usul Tambah 'Pencegahan' di Judul RUU Tindak Pidana Kekerasan S*ksual


CMBC Indonesia -  Politikus PDIP My Esti Wijayanti mengusulkan kata pencegahan ditambah di judul Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). 

Esti mengusulkan itu supaya pencegahan menjadi esensi dari hadirnya undang-undang tersebut.

"Seperti kami sampaikan pada rapat terakhir terkait rancangan UU ini memang kami usulkan judulnya ditambah kata pencegahan. Karena itu esensi yang memang kita harapkan kekerasan seksual nanti kita atasi terlebih dahulu supaya tidak meningkat jumlahnya," kata Esti dalam rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Esti mengatakan usulan menambah kata pencegahan diharapkan tidak memperlambat proses menyelesaikan draf RUU TPKS menjadi inisiatif DPR RI. Dia tetap berharap adanya percepatan upaya pembahasan RUU TPKS.

"Tetapi dengan catatan, bahwa perubahan judul ini tidak akan membuat proses penetapan rancangan undang-undang ini menjadi hak inisiatif. Jadi yang perlu kita garis bawahi bahwa seluruh proses di baleg memang kita upayakan percepatan supaya rancangan undang-undang ini menjadi hak inisiatif DPR RI," ujarnya.

Dengan adanya usulan itu, Esti juga menyampaikan agar bab terkait pencegahan dipindahkan di awal. Sebab, draf yang ada saat ini RUU itu diawali dengan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

"Karena kita tadi kita menampilkan atau menyampaikan, membutuhkan kalimat kata pencegahan, maka dibalik, pencegahan tidak di bab 7 karena itu juga sesuai tata urut yang ada di perubahan di pasal 3, pasal 3 menyebutkan pengaturan tindak pidana kekerasan seksual bertujuan mencegah segala bentuk kekerasan seksual dan dilanjutkan b, c, d, dan e," ujarnya.

"Maka, sesuai apa yang diatur atau dimaksud di pengaturan ini, maka mestinya yang di awal sebelum masuk penanganan tindak pidana kekerasan seksual maka pencegahan harus ada di awal, di bab awal dan pasal-pasal awal," lanjut Esti.(detik)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved