CMBC Indonesia -Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita mengingatkan agar niat baik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan mengangkat Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK lainnya tidak bertentangan dengan Undang-undang.
“Maksud baik kapolri harus juga tidak bertentangan (dengan undang-undang). Cara untuk mencapai tujuan baiknya yang ingin memperkuat tugas pencegahan korupsi,” kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu sore (12/12).
Kapolri, kata Prof Romli sebetulnya harus mempertimbangkan sungguh-sungguh dan matang ketika mengangkat Novel Baswedan Cs yang telah diberhentikan dengan hormat lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai ASN saat proses alih status pegawai KPK.
Disisi lain, Prof Romli juga mengingatkan bahwa sepak terjang atau track record Novel Baswedan selama ini dianggap kontroversial dan oleh sebagian kalangan pernah merusak Kepolisian.
“Cara kerja mereka selama di KPK penuh kontroversial salah satunya, kasus BG (Budi Gunawan) dan HP (Hadi Purnomo, mantan Ketua BPK) serta 36 tersangka lain yang tidak memiliki bukti permulaan yang cukup,” tandas Prof Romli mengingatkan.
Oleh karena itu, untuk membenahi masalah status ASN, jalan satu-satunya ialah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung, hal ini merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus memberikan keadilan bagi calon-calon pelamar ASN di Polri.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (ICW) menyoroti langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengangkat Novel Baswedan Cs sebagai ASN di institusi Polri. Adapun pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) 15/2021.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, payung hukum yang digembar-gemborkan untuk menyelesaikan masalah Novel Baswedan Cs ternyata amburadul dan berpotensi menjerumuskan Kapolri Jenderal Listyo.
Sebab menurut Sugeng, ketentuan yang dikeluarkan melalui Peraturan Polri 15/2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN di Lingkungan Polri ternyata bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni UU No 2/2002 tentang Polri.
"Hal ini terbukti dalam pasal 20 UU Polri disebutkan pada ayat 1 yakni pegawai negeri pada Polri terdiri atas: a. anggota Polri, dan b. pegawai negeri sipil. Pada ayat 2 ditegaskan, terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian," tutur Sugeng dalam diskusi virtual bertajuk "Penerimaan Eks Pegawai KPK ke ASN Polri, (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 Cacat Hukum?", Jumat (10/12).(RMOL)
Loading...
loading...