Sandiaga Gugat Indosat dan 2 Perusahaan Lain ke PN Jakarta Pusat - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 17 Desember 2021

Sandiaga Gugat Indosat dan 2 Perusahaan Lain ke PN Jakarta Pusat

Sandiaga Gugat Indosat dan 2 Perusahaan Lain ke PN Jakarta Pusat

Sandiaga Gugat Indosat dan 2 Perusahaan Lain ke PN Jakarta Pusat


CMBC Indonesia -Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menggungat sedikitnya tiga perusahaan ke pengadilan.

 Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Desember 2021 lalu.


Gugatan yang didaftarkan tersebut bernomor 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Di dalam gugatan itu disebutkan Sandiaga menggugat PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintasbuana.

Dalam petitum gugatannya, Sandiaga meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Selain itu, majelis hakim dimohon menyatakan tergugat yakni Indosat Cs telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketiga, menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap tiga laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. 

Ketiga laporan itu adalahLaporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019.


Majelis Hakim juga diharapkan dapat menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap Surat Menteri Keuangan Nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013.

Rencananya, sidang pertama untuk kasus yang diajukan Sandiaga ini akan digelar pada Selasa, 28 Desember 2021 pada pukul 09.00 WIB. (Tempo)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved