Mahfud Klaim Negara Nihil Langgar HAM ke Sipil, Fahri: Definisi Era Otoriter - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 15 Desember 2019

Mahfud Klaim Negara Nihil Langgar HAM ke Sipil, Fahri: Definisi Era Otoriter

Mahfud Klaim Negara Nihil Langgar HAM ke Sipil, Fahri: Definisi Era Otoriter

Mahfud Klaim Negara Nihil Langgar HAM ke Sipil, Fahri: Definisi Era Otoriter


CMBC Indonesia - Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah menilai pandangan Menko Polhukam soal pemerintah nihil melakukan pelanggaran HAM ke sipil perlu direvisi. Menurut Fahri, cara pandang Mahfud terkait pelanggaran HAM merupakan cara pandang di era otoriter.

"Pak Mahfud perlu merevisi cara melihat konsepsi HAM secara lebih universal. Sebab HAM dalam perspektif hari-hari bukanlah pelanggaran yang dilakukan oleh otoritas," kata Fahri kepada wartawan di Balai Sarbini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2019).

Fahri mengatakan pelanggaran HAM saat ini berkembang dari kultur masyarakat. Bahkan menurutnya kontrol ruang publik kepada segelintir orang masuk dalam kategori pelanggaran HAM.

"(Pelanggaran HAM saat ini) yang berkembang dari kultur masyarakat, kultur melecehkan orang, menghina, merendahkan, melanggar hak privasi dan kontrol ruang publik untuk segelintir orang, itu semua pelanggaran HAM," ucap Fahri.

Karena itu, Fahri menyebut persepsi Mahfud soal pelanggaran HAM merupakan cara pandang lama. Padahal, kata Fahri, zaman sudah beralih ke sistem demokrasi.

"Jadi definisi dianut pak Mahfud itu definisi lama, ketika zaman otoriter, sekarang sudah zaman demokrasi, semua orang harus dewasa supaya tidak melanggar HAM," ujar Fahri.

Sebelumnya, Mahfud mengklaim pelanggaran HAM dari pemerintah kepada masyarakat sudah tidak ada. Namun sebaliknya, dia menilai pelanggaran HAM saat ini terjadi antarmasyarakat.

Hal itu diungkapkan Mahfud saat menghadiri acara peringatan Hari HAM Sedunia yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (10/12/2019). Mahfud menyatakan pelanggaran HAM dari pemerintah nihil sejak era Reformasi.

"Sebelum reformasi, pengekangan, bahkan pelanggaran, HAM terjadi hegemonik sehingga sekarang menyisakan 12 masalah. Tapi, dalam situasi sekarang, pelanggaran HAM yang dilakukan sistematik oleh negara sudah tidak ada. Kenapa? Karena pelanggaran HAM saat ini horizontal," kata Mahfud.(*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved