Eks Ketua MK: Calon Pemilih pada Pemilu 2024 Harus Sudah Divaksin - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 23 September 2021

Eks Ketua MK: Calon Pemilih pada Pemilu 2024 Harus Sudah Divaksin

Eks Ketua MK: Calon Pemilih pada Pemilu 2024 Harus Sudah Divaksin

Eks Ketua MK: Calon Pemilih pada Pemilu 2024 Harus Sudah Divaksin

CMBC Indonesia - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, mengatakan calon pemilih dalam Pemilihan Umum 2024 perlu menunjukkan sertifikat vaksin ketika akan masuk ke TPS jika pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Kalau pandemi masih berlangsung, persyaratan itu perlu untuk mencegah klaster baru penularan Covid-19," kata Hamdan, Kamis (23/7), mengutip Antara.

Saat disinggung soal pencoblosan Pemilu yang dijadwalkan pada 21 Februari 2024, Hamdan menyebut bahkan ada yang mengusulkan pelaksanaannya pada bulan April dan Mei. 

"Yang penting masih dalam kurun lima tahun tidak ada masalah." kata Hamdan.

Menurutnya, yang terpenting adalah sesuai dengan masa jabatan untuk jabatan yang dipilih melalui pemilu yakni presiden dan wakil presiden serta DPR, DPD dan DPRD.

Sebelumnya, KPU mengusulkan penyelenggaraan pemilu pada 21 Februari 2024. Selain itu, KPU juga mengusulkan penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan, Said Salahudin, meminta DPR, pemerintah, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu perlu berhati-hati dalam menentukan jadwal Pemilu 2024. 

Said mengatakan  bahwa mengubah waktu pelaksanaan pemilu berpotensi inkonstitusional karena UUD NRI Tahun 1945 pasal 22E ayat (1) tegas menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Ia menjelaskan bahwa frasa "lima tahun" itu mudah sekali menghitungnya, yaitu 12 bulan dikali lima. Kalau pada 2019 Pemilu dilaksanakan pada April, 60 bulan berikutnya jatuh pada April 2024.

Menurutnya, semua pihak mestinya patuh dan konsisten pada perintah konstitusi karena negara harus dibangun dengan sistem yang ajek agar agenda kenegaraan lima tahunan bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Said juga menambahkan, pertimbangan untuk memajukan atau memundurkan jadwal pemilu bisa dilakukan bila ada alasan yang bersifat force majeure, seperti bencana alam atau bencana non alam yang terjadi di seluruh Indonesia atau ada unsur kedaruratan serta alasan khusus lainnya. [indozone]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved