Dicopot dari Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya Melawan - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 05 Desember 2019

Dicopot dari Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya Melawan

Dicopot dari Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya Melawan

Melawan, Helmy Yahya Tegaskan Masih Tetap Direktur Utama TVRI
CMBC Indonesia - Helmy Yahya langsung menjawab surat Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 241/DEWAS/TVRI/2019 tertanggal 4 Desember 2019. Surat Dewas itu berisi telah membebastugaskan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Helmy Yahya membuat surat bernomor 1582/1.1/TVRI/2019 perihal Tanggapan terhadap Surat Dewan Pengawas Nomor 241/DEWAS/T VRI/2019 tentang
SK Dewan Pengawas 3/2019.

Sura itu dutujukan kepada para Direktur LPP TVRI, Kepala Satuan Pengawasan Intern LPP TVRI, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan LPP TVRI, Kepala  Pusat Penelitian dan Pengembangan LPP TVRI, dan Kepala TVRI Stasiun Penyiaran Daerah.

Jelas Helmy Yahya, surat keputusan Dewas tentang penetapan nonaktif  sementara dan pelaksana tugas harian (Plh) Dirut LPP TVRI periode 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar.

"Sehingga kami menyatakan bahwa SK tersebut tidak berlaku," ujar Helmy Yahya dalam suratnya.

SK tersebut tidak perlaku karena ada dua poin. Pertama, bahwa pemberhentian anggota Direksi sesuai pasal 24 ayat (4) disebutkan anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila: a. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga; c. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

"Sementara dasar rencana pemberhentian oleh Dewan Pengawas kepada saya tidak memenuhi salah satu pun dari point 1) a. b. c. dan d," ucap Helmy Yahya.

Alasan kedua, tidak ditemukan satu ayat pun dalam PP 13/2005 yang menyatakan istilah "penonaktifan" atau sejenisnya kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (4) PP 13 tahun 2005, maka telah diatur dalam pasal 24 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7):

Ayat (5) Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri; Ayat  (6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak anggota dewan direksi yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis oleh dewan pengawas tentang rencana pemberhentian tersebut. Ayat (7) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih dalam proses, anggota dewan direksi yang  bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.

Dengan demikian, Helmy Yahya menyatakan masih tetap menjabat Dirut TVRI.

"Bahwa saya Helmy Yahya, menyatakan sampai saat ini masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama lima anggota Direksi yang lain dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang  berlaku," ucapnya.

Terakhir, Helmy Yahya meminta kepada seluruh pegawai LPP TVRI tetap bekerja seperti biasa demi kemajuan LPP TVRI.

"Demikian saya  sampaikan, agar saudara dapat menyampaikan kepada seluruh pegawai LPP TVRI dan tetap menjaga harmonisasi dalam bekerja," tutupnya.(rmol)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved