Indonesia Tolak Klaim Unilateral China atas ZEE Indonesia - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 01 Januari 2020

Indonesia Tolak Klaim Unilateral China atas ZEE Indonesia

Indonesia Tolak Klaim Unilateral China atas ZEE Indonesia

Indonesia Tolak Klaim Unilateral China atas ZEE Indonesia


CMBC Indonesia - Indonesia menolak keras pernyataan Menteri Luar Negeri China yang mengklaim secara historis Zona Ekonomi Eksklusif Internasional (ZEE).

"Sehubungan dengan pernyataan Jubir Kemlu RRT pada tanggal 31 Desember 2019, Indonesia kembali menegaskan penolakannya atas klaim historis RRT atas ZEEI," demikian pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Jakarta, Rabu (1/1/2020).

Klaim historis China atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral.

Menurut Indonesia tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982. Disebutkan bahwa Alargumen telah telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016. Indonesia juga menolak istilah “relevant waters” yang diklaim oleh RRT karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982.

"Indonesia Mendesak RRT untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaim RRT di ZEEI berdasarkan UNCLOS 1982," kata Kemlu.

Berdasarkan UNCLOS 1982 Indonesia tidak memiliki overlapping claim dengan RRT sehingga berpendapat tidak relevan adanya dialog apa pun tentang delimitasi batas maritim.

Sebelumnya, Indonesia protes pelanggaran China di ZEE Indonesia di Perairan Natuna. Pada Senin (30/12/19) hasil rapat antar Kementerian di Kemlu mengkonfirmasi terjadinya pelanggaran ZEE Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard China di perairan Natuna.

Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan.

"ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS. RRT sebagai pihak pada UNCLOS, harus menghormatinya," kata Kemlu.

Ditegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China. Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line China karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.

China adalah salah satu mitra strategis Indonesia di Kawasan dan kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan.

"Dubes RRT mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia," ujarnya.

Ditambahkan bahwa Kemlu akan terus lakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum di ZEEI.[]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved