Catatan Hitam Santang Si Preman Sadis Yogya yang Serahkan Diri ke Polisi - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 15 Februari 2020

Catatan Hitam Santang Si Preman Sadis Yogya yang Serahkan Diri ke Polisi

Catatan Hitam Santang Si Preman Sadis Yogya yang Serahkan Diri ke Polisi

Catatan Hitam Santang Si Preman Sadis Yogya yang Serahkan Diri ke Polisi
CMBC Indonesia - Seorang preman sadis di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bernama Santang (37) menyerahkan diri ke polisi, Kamis (13/2) kemarin. Pria berkepala plontos dan bertato di kepalanya itu punya sejumlah catatan hitam di kawasan DIY.
"Dia (Santang) termasuk residivis. Pernah terjerat kasus penganiayaan, pemerkosaan dan perampokan juga," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Jumat (14/2/2020).

Dari catatan polisi, Santang sudah empat kali keluar masuk bui. Catatan terbaru yang dibuatnya adalah melakukan kekerasan jalanan atau klitih di kawasan Nanggulan, Kulon Progo awal Februari lalu.

Kala itu korban Marsudi (40) yang sedang dalam perjalanan memancing tiba-tiba dibacok dan terkena kepala bagian belakang.

"Saya kira gojekan (bercanda), ternyata korban dibacok. Saya tidak lihat berapa kali dibacok. Pelakunya ada tiga, mereka cenglu (berboncengan tiga). Usai membacok kabur ke arah timur (jalan Gidran, Sleman)," terang salah seorang saksi mata, Santoso, di lokasi kejadian, Dusun Ngemplak, Desa Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kulon Progo, Sabtu (1/2) lalu.

Santang juga tercatat melakukan penganiayaan di daerah Minggir, Sleman, Senin (27/1) lalu. Pada kasus penganiayaan ini, Santang juga tega menyekap korbannya.

"Kami analisa TKP yang di Minggir. Kami buru empat tersangka itu, lalu muncul TKP lagi di Nanggulan yakni penganiayaan. Saat kami telusuri salah satu pelakunya Santang ini," kata Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudi Satria di Mapolda DIY.

Dari penyelidikan polisi, Santang beroperasi bersama temannya Andri Nurhidayat (26), dan dua lainnya yang kini jadi buronan polisi. Andri ditangkap di daerah Nanggulan, Kulon Progo, sementara Santang menyerahkan diri Kamis (13/2) kemarin.

"Santang menyerahkan diri kemarin (13/2). Dari informasi, Santang ini cukup meresahkan di daerah Minggir karena suka memalak warung saat dalam kondisi mabuk," ujar Burkan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita satu senapan angin laras panjang, satu ponsel, satu pakaian, dan sepasang sepatu. Kini keduanya sudah ditahan di Mapolda DIY.

"Keduanya kami jerat dengan pasal 333 KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan terancam kurungan hingga delapan tahun," imbuh Yuliyanto.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved