Firli Bahuri KPK Sebut Kompol Rossa Sudah Diberhentikan - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 05 Februari 2020

Firli Bahuri KPK Sebut Kompol Rossa Sudah Diberhentikan

Firli Bahuri KPK Sebut Kompol Rossa Sudah Diberhentikan

CMBC Indonesia - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti sudah tak lagi bekerja di komisi antikorupsi. Ia mengatakan Rossa sudah dikembalikan ke kepolisan.

"Sesungguhnya pengembalian penyidik Polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan adalah hal biasa," kata dia lewat keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2020.

Menurut mantan Kapolda Sumatera Selatan ini, Rossa dikembalikan pada 22 Januari 2020 sesuai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian, kata dia, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia.

"Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan," kata dia.

Menurut Firli, Rossa diberhentikan dari penyidik KPK bersama Komisaris Indra, penyidik komisi yang juga berasal dari kepolisian. Keduanya resmi diberhentikan sejak 1 Februari 2020 sesuai surat keputusan komisi. Keduanya, kata dia, telah dihadapkan ke Mabes Polri sejak 24 Januari 2020.

Pernyataan berbeda sebelumnya disampaikan Mabes Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan lembaganya tak menarik Rossa. "Dia tetap di KPK karena masa penugasannya masih sampai September tahun ini," kata Argo, 31 Januari 2020.

Penarikan Rossa yang tiba-tiba dinilai janggal. Rossa adalah penyidik yang ikut dalam tim operasi tangkap tangan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Sejumlah sumber di KPK menyebut bahwa penarikan Rossa berkaitan dengan kasus yang ditengarai menyeret petinggi PDIP ini. "Penarikan ini menjadi pembicaraan panas di pegawai KPK," kata dia. [tco]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved