Jaksa Kembalikan Berkas Perkara 2 Penyerang Novel Baswedan - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 05 Februari 2020

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara 2 Penyerang Novel Baswedan

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara 2 Penyerang Novel Baswedan

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara 2 Penyerang Novel Baswedan
CMBC Indonesia - Berkas perkara 2 pelaku penyerangan Novel Baswedan dinyatakan jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum lengkap. Berkas itu pun dikembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RK dan RB kepada penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Rabu (5/2/2020).

Berkas itu sebelumnya diterima jaksa peneliti sejak 16 Januari 2020. Dua tersangka yang dimaksud yaitu Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang diduga melakukan penyiraman air keras ke Novel pada 11 April 2017.

Pengembalian berkas atas nama tersangka RK dan RB dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan," imbuh Nirwan.

Nirwan turut menyebutkan pasal yang menjerat 2 tersangka itu yaitu Pasal 170 ayat 2 juncto Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP. Pasal itu diketahui berkaitan dengan tindak pidana pengeroyokan.

"Ancaman maksimal 9 tahun pidana penjara," kata Nirwan.

Dua penyiram air keras kepada Novel itu sebelumnya ditangkap di Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12/2019). Novel sendiri sebagai korban bersama sejumlah aktivis antikorupsi masih berharap Polri mengusut aktor di belakang teror yang dialaminya.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved