Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup, Jaksa Inggris Banding - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 04 Februari 2020

Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup, Jaksa Inggris Banding

Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup, Jaksa Inggris Banding

Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup, Jaksa Inggris Banding
CMBC Indonesia - Jaksa penuntut di Inggris mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Manchester terhadap warga negara Indonesia (WNI) Reynhard Sinaga. Jaksa meminta Reynhard divonis seumur hidup.

Hal itu dikatakan oleh Fungsi Protokol dan Konsuler Kedubes Indonesia untuk Inggris, Gulfan Afero. Gulfan mengatakan pihak Kedubes sudah mendapatkan informasi terkait banding yang diajukan jaksa, Gulfan juga mengatakan Reynhard sudah mengetahui permohonan banding jaksa.

"Saya kemarin, Senin, tanggal 3 Februari baru saja bertemu dengan Reynhard di penjara untuk menyampaikan informasi bahwa pihak Kejaksaan secara resmi telah mengajukan banding atas putusan Hamim di Crown Court Manchester dan memastikan bahwa hak-hak Reynhard sebagai terdakwa atau tahanan di Inggris telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Inggris," kata Gulfan kepada detikcom, Selasa (4/2/2020).

Untuk diketahui, hakim Suzanne Goddard menetapkan masa hukuman Reynhard minimum 30 tahun. Setelah 30 tahun, Reynhard bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.

Vonis hakim Suzanne ini merupakan vonis kedua yang diterima Reynhard. Vonis pertama yang dijatuhkan kepada Reynhard adalah 88 hukuman penjara seumur hidup, dengan masa hukuman minimum 20 tahun penjara.
Menurut Gulfan, jaksa penuntut Inggris mengajukan banding agar Reynhard dihukum penjara seumur hidup dan tidak mendapat pembebasan bersyarat setelah 30 tahun. Gulfan menilai jaksa Inggris ingin Reynhard menghabiskan hidupnya di dalam penjara atas tindakan yang dia buat.

"Vonis tanggal 6 Januari lalu, Reynhard mendapatkan hukuman 30 tahun penjara. Setelah 30 tahun di penjara, dia dapat mengajukan pembebasan bersyarat. Sedangkan yang dituntut oleh jaksa, Reynhard tidak mendapatkan pembebasan bersyarat atau akan mendapatkan hukuman the whole life sentence, yang akan menyebabkan Reynhard akan mengakhiri hidup di penjara," jelasnya.

Diketahui, Reynhard ditahan sejak tahun 2017, setelah salah satu korbannya tiba-tiba sadarkan diri saat tindak pemerkosaan masih berlangsung. Korban ini melawan dan terjadilah perkelahian hingga Reynhard mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.


Korban yang tidak disebut namanya itu, sempat diinterogasi polisi atas dugaan penyerangan. Namun yang tidak disadari Reynhard, korban sempat merampas salah satu telepon genggam Reynhard dan menyerahkannya ke polisi. Dari telepon genggam itulah terungkap tindakan bejat Reynhard terhadap puluhan pria tak dikenal.

Pemeriksaan polisi menemukan material video kejahatan seksual sebesar 3,28 terabytes yang menampilkan aksi bejat Reynhard di dalam telepon genggam itu. Jumlah itu setara dengan 250 keping DVD atau 300 ribu foto.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved