Tengku: Guru Dibotaki dan Dipermalukan? Sementara Koruptor Ramai-ramai ke Penjara Bisa Bawa Koper Pakaian - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 27 Februari 2020

Tengku: Guru Dibotaki dan Dipermalukan? Sementara Koruptor Ramai-ramai ke Penjara Bisa Bawa Koper Pakaian

Tengku: Guru Dibotaki dan Dipermalukan? Sementara Koruptor Ramai-ramai ke Penjara Bisa Bawa Koper Pakaian

Tengku: Guru Dibotaki dan Dipermalukan? Sementara Koruptor Ramai-ramai ke Penjara Bisa Bawa Koper Pakaian


CMBC Indonesia - Nasib guru SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta, yang ditetapkan menjadi tersangka kasus kecelakaan sungai yang dialami siswa-siswi mengundang emosi sebagian kalangan. Sebab, nasib jauh mereka lebih buruk ketimbang Koruptor pemakan duit negara.   

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain membandingkan perlakuan berbeda terhadap guru di Sleman dan Koruptor. "Guru dibotaki dan dipermalukan...? Sementara Koruptor ramai-ramai ke penjara bisa bawa koper pakaian. Mana ada Koruptor yang dibotaki atau dipermalukan...? Apakah itu sebuah sinetron...? Ternyata tidak. Itu kenyataan di satu negeri. ## tanya kenapa... Betul...?" kata Tengku melalui akun Twitter@ustadtengkuzul.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan sungai yang dialami siswa-siswi SMPN 1 Turi ketika kegiatan Pramuka susur Sungai Sempor pada Jumat (21/2/2020).

"Hari ini kita menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan pramuka itu menjadi tersangka dengan inisial DDS dan R," kata juru bicara Polda Daerah Istimewa Yogyakarta KYuliyanto.

Menurut dia R (58) merupakan ketua gugus depan pramuka di SMPN 1 Turi, Sleman. Pada saat kegiatan susur sungai berlangsung, R tidak ikut mendampingi para siswa, melainkan hanya menunggu di sekolah.

"Tidak mendampingi termasuk kelalaian. Seharusnya yang bersangkutan juga ikut mendampingi," kata dia dalam laporan Antara.

Sedangkan DDS yang merupakan pembina pramuka, kata dia, juga tidak ikut turun ke sungai dan hanya menunggu di tempat finish kegiatan susur sungai yang menewaskan 10 pelajar itu.

Padahal, kata Yuliyanto, kedua tersangka telah memiliki sertifikat kursus mahir dasar (KMD) pramuka sehingga seharusnya lebih memahami aspek keamanan dalam kegiatan kepramukaan.

Baik R maupun DDS dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka.

"Mulai tadi siang sudah dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Jadi sampai saat ini sudah ada tiga orang dilakukan penahanan dan statusnya tersangka," kata Yuliyanto.

Ia mengatakan hingga saat ini tim penyidik Polda DIY telah melakukan gelar perkara serta memeriksa 22 orang. Tujuh orang di antaranya terlibat dalam kegiatan pramuka, tiga orang pengelola wisata Lembah Sempor, dua orang siswa, serta Kepala Sekolah SMPN 1 Turi.

"Kemudian orang tua siswa. Sampai dengan hari ini orang tua siswa korban sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang," kata dia.

Sebelum itu,  Polda DIY telah menetapkan tersangka pertama dengan inisial IYA. Pembina sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi itu berperan sebagai inisiator kegiatan. (ak)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved