BP2MI Hentikan Sementara Seluruh Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 26 Maret 2020

BP2MI Hentikan Sementara Seluruh Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia

BP2MI Hentikan Sementara Seluruh Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia

BP2MI Hentikan Sementara Seluruh Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia
CMBC Indonesia - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menghentikan sementara seluruh proses penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kebijakan itu mulai berlaku secara efektif sejak 26 Maret 2020.
"Dengan adanya kebijakan penghentian proses penempatan PMI, diminta kepada seluruh pihak yang terkait khususnya calon PMI dan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dapat memahami dan mematuhi sepenuhnya atas keputusan tersebut, karena hal ini semata-mata untuk melindungi PMI itu sendiri," ujar Plt Kepala BP2MI Tatang Budie Utama Razak dalam keterangannya, Rabu (25/3/2020).
Menurut Tatang, penghentian sementara ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2020 yang dituangkan dalam Surat Edaran Kepala BP2MI Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020. BP2Ml menghentikan seluruh proses penempatan PMI mulai 26 Maret 2020 sampai dengan adanya kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.

BP2Ml tetap melaksanakan pelayanan yang berkaitan dengan perlindungan secara online dan akan diproses sebagaimana mestinya. BP2Ml juga tetap melaksanakan pelayanan kepulangan PMI yang menjadi tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam melaksanakan pelayanan kepulangan PMl, BP2Ml menerapkan asas-asas pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Para pekerja migran yang akan pulang harus melalui pengecekan suhu tubuh.

"Jika suhu tubuh PMI lebih dari 37,5 derajat celcius, maka diserahkan kepada instansi kesehatan setempat. Pegawai BP2Ml yang bertugas menangani pelayanan kepulangan selalu juga memakai alat pelindung diri (APD)," jelas Tatang.

Pegawai BP2MI yang menangani kepulangan PMI yang terindikasi COVID-19 wajib memeriksakan diri di instansi kesehatan setempat. Selain itu, perwakilan RI di luar negeri juga diminta melaporkan rencana kepulangan pekerja migran sebelumnya.

"Agar pelayanan kepulangan dapat ditangani secara maksimal, perwakilan RI di luar negeri menyampaikan informasi rencana kepulangan paling lambat satu hari sebelum ketibaan di Indonesia," ujarnya.

Namun demikian, Tatang memastikan BP2MI tetap melaksanakan pelayanan perlindungan PMI secara online meski proses penempatan dihentikan sementara serta tetap melaksanakan pelayanan kepulangan PMI sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam melaksanakan pelayanan kepulangan PMI, BP2MI menerapkan asas-asas pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved