Darurat Corona, KPK Persilakan Tunjuk Langsung Pengadaan Alat Pelindung Diri - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 23 Maret 2020

Darurat Corona, KPK Persilakan Tunjuk Langsung Pengadaan Alat Pelindung Diri

Darurat Corona, KPK Persilakan Tunjuk Langsung Pengadaan Alat Pelindung Diri

CMBC Indonesia - KPK mempersilakan pengadaan barang dan jasa lewat penunjukan langsung di tengah situasi darurat. Hal ini disampaikan menjawab desakan diadakannya Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis yang menangani pasien virus corona SARS-COV-2 penyebab penyakit Covid-19.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan hal itu sudah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Nomor 13 Tahun 2018.

"Sebagaimana diatur di Pasal 6 mekanismenya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung. Hal ini dilakukan agar secara cepat untuk mengatasi kondisi darurat sebagaimana saat ini epidemi virus corona yang melanda dunia," ujar Ghufron kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Minggu (22/3).

Ghufron menuturkan pelaksana pengadaan barang dan jasa tidak perlu khawatir untuk mengadakan secara cepat, tentunya dengan tidak menyampingkan iktikad baik. Ia pun mengutip 'Salus Populi Suprema Lex' yang bermakna keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

"Kami berharap pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap darurat corona," ucapnya.

Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri berujar bahwa pihaknya tak segan untuk menindak penyelenggara negara yang justru memanfaatkan wabah virus corona untuk mencuri uang negara.

Kata dia, pelaku korupsi yang berhubungan dengan bencana dapat diancam dengan pidana hukuman mati sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat, korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," tuturnya saat dikonfirmasi.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta, Huda Tri Yudiana, sebelumnya mengatakan kebutuhan APD bagi tenaga medis yang menangani pasien virus corona (Covid-19) sangat mendesak.

Ia mendesak pemerintah daerah untuk segera membeli APD dan sejumlah alat medis lainnya yang dibutuhkan menghadapi virus corona.

"BPK dan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, atau bahkan KPK, kami mohon agar memberikan keleluasaan kepada dinas terkait untuk mengeksekusi penggunaan anggaran dalam penanganan wabah ini," imbuhnya.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden terkait realokasi anggaran untuk penanganan wabah virus corona.

Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tersebut akan meminta kementerian/ lembaga mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan wabah sesuai protokol.

Dalam dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (22/3), Inpres ini juga meminta kementerian/ lembaga untuk mempercepat pelaksanaan barang dan jasa demi penanggulangan Covid-19 dengan memperluas serta mempermudah akses sesuai UU Penanggulangan Bencana, begitu pula aturan turunannya.

"Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk segera merevisi anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan (Menkeu)," tulis pernyataan Kementerian Keuangan, Minggu (22/3). (cnn)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved