Instruksi Wali Kota Bekasi Perpanjang Darurat Corona hingga 14 April - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 31 Maret 2020

Instruksi Wali Kota Bekasi Perpanjang Darurat Corona hingga 14 April

Instruksi Wali Kota Bekasi Perpanjang Darurat Corona hingga 14 April

Instruksi Wali Kota Bekasi Perpanjang Darurat Corona hingga 14 April
CMBC Indonesia - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memperpanjang status darurat bencana virus Corona (COVID-19) hingga 14 hari ke depan. Dia memberikan sejumlah arahan.
Perintah itu tertuang dalam surat edaran 440/2301/DINKES tentang isolasi kemanusiaan terhadap warga Kota Bekasi dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Berikut poin-poin penjelasan terbaru Wali Kota Bekasi yang perpanjang darurat Corona hingga 14 April:

Warga Tetap di Rumah

Rahmat Effendi memerintahkan warganya untuk tetap berada di rumah dan tidak berpergian selama 14 hari ke depan. Hal itu untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Tetap di rumah selama 14 hari dan tidak berpergian upaya pencegahan penyebaran COVID-19 baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar termasuk keluarga," ujar Rahmat Effendi dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).

Selain itu, dia meminta warga yang warga yang anggota keluarganya atau kerabat baru pulang dari luar Kota Bekasi atau luar negeri maka diimbau menghubungi petugas Puskesmas.

"Maka tidak perlu datang ke Puskesmas, dapat menghubungi petugas Puskesmas terdekat melalui layanan cepat perawat bidan dokter atau klinik," ucap Rahmat Effendi.

TPU Pedurenan Jadi Pemakaman Pasien Corona

Pemerintah Kota Bekasi memilih TPU Pedurenan menjadi tempat pemakaman pasien positif virus Corona. Kebijakan itu dibentuk untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi 469.1/2320/SETDA.TU tentang pelaksanaan pemakaman jenazah COVID-19.

Dalam surat itu, pasien-pasien yang terpapar virus Corona dapat dimakamkan di TPU Pedurenan Jalan Bantar Gebang Setu No.99, RT 01/RW 03, Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

"Penguburan jenazah pasien COVID-19 dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum Pedurenan Kota Bekasi," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).

Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu menegaskan tata cara pemakaman pasien COVID-19 harus mengikuti standar operasional prosedur pemakaman jenazah COVID-19. Hal itu guna mencegah transmisi penularan penyakit dari jenazah ke petugas kesehatan maupun keluarga pasien.

"Pasien dalam pengawasan yang meninggal namun belum ada hasil pemeriksaan COVID-19, pemakaman jenazah tetap dilakukan sesuai standar operasional prosedur pasien positif COVID-19," kata Pepen.

Pertimbangkan Karantina Wilayah

Rahmat Effendi tak menampik pihaknya sedang dalam proses membahas opsi karantina wilayah di tengah wabah Corona itu.

"Sedang berjalan (proses pembahasan karantina wilayah)," ujar Rahmat Effendi lewat pesan singkat, Senin (30/3/2020).

Pemkot Bekasi juga telah berdiskusi soal skema karantina wilayah bersama Polres Metro Bekasi kemarin (29/3) malam. Sebanyak 16 titik jalan perbatasan Kota Bekasi dengan Jakarta, Depok, Bogor, dan Kabupaten Bekasi akan dilakukan penjagaan dan pemeriksaan suhu tubuh.

"Lihat jalan yang keluar Kota Bekasi, Pondok Gede, Jembatan Kali Sunter yang arah ke Taman Mini, Jalan Raya Bantargebang, Setu ke Kabupaten Bekasi, dan sebagainya (akan dijaga dan diperiksa suhu tubuh orang-orang yang melintas)," lanjutnya.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved