Soal Putri Indonesia 2020, Pemprov Sumbar: Tak Ada Izin Mewakili Provinsi Kami - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 08 Maret 2020

Soal Putri Indonesia 2020, Pemprov Sumbar: Tak Ada Izin Mewakili Provinsi Kami

Soal Putri Indonesia 2020, Pemprov Sumbar: Tak Ada Izin Mewakili Provinsi Kami

Soal Putri Indonesia 2020, Pemprov Sumbar: Tak Ada Izin Mewakili Provinsi Kami


CMBC Indonesia - Pemilihan Putri Indonesia (PPI) tahun 2020 di Jakarta menghebohkan publik. Pasalnya, salah satu finalis PPI 2020 yang diklaim mewakili Provinsi Sumatera Barat, Kalista Iskandar salah mengucapkan sila sila Pancasila. Pemprov Sumbar pun buka suara.

Dalam rilis yang disampaikan Biro Humas Setda Pemprov Sumbar, Sabtu (8/3) menyatakan bahwa Pemprov Sumbar tidak pernah terlibat atau dilibatkan ataupun mengutus perwakilan ke acara tersebut.

Pemprov Sumbar juga menegaskan kepada semua pihak yang memakai nama Provinsi Sumatera Barat dalam even dan ajang apapun, harus meminta izin atau rekomendasi resmi kepada Pemprov Sumbar.

Adapun isi lengkap pernyataan Pemprov Sumbar sebagai berikut:

Sehubungan dengan adanya Pemilihan Putri Indonesia (PPI) tahun 2020 di Jakarta, dimana ada salah satu peserta mengaku berasal dari provinsi Sumatera Barat, dapat kami sampaikan ke publik hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah provinsi Sumatera Barat sangat mendukung apapun bentuk kegiatan yang kreatif dan positif sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

2. Dalam hal PPI tahun 2020 yang baru dilaksanakan kemaren malam (06 Maret 2020), Pemerintah provinsi Sumatera Barat dalam hal apapun tidak pernah terlibat, baik langsung maupun tak langsung, ataupun mengutus perwakilannya ke ajang PPI tersebut.

3. Penyelenggaraan PPI tahun 2020 dilakukan sepenuhnya oleh sebuah Yayasan dengan melakukan proses rekruitmen tersendiri melalui beberapa kampus di Indonesia.

4. Bagaimana proses penetapan peserta bisa mewakili provinsi Sumatera Barat, kami pemerintah provinsi Sumbar tidak mengetahuinya sama sekali, karena tidak dilibatkan, dilaporkan dan atau diberitahu oleh Yayasan dimaksud.

5. Pemerintah provinsi Sumatera Barat tidak pernah memberikan rekomendasi ataupun izin kepada seseorang ataupun lembaga untuk mewakili provinsi Sumatera Barat dalam ajang PPI tahun 2020.

6. Kita harapkan kedepan, siapapun yang hendak memakai nama Provinsi Sumatera Barat dalam even dan ajang apapun, haruslah meminta izin atau rekomendasi resmi kepada pemerintah provinsi Sumatera Barat.

Demikian kami sampaikan, semoga dapat kita maklumi.

Tks

Padang, 07 Maret 2020

BIRO HUMAS SETDA PROV SUMBAR




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved