Bebas karena Asimilasi, Dua Napi Menjambret Lagi di Surabaya - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 11 April 2020

Bebas karena Asimilasi, Dua Napi Menjambret Lagi di Surabaya

Bebas karena Asimilasi, Dua Napi Menjambret Lagi di Surabaya

Bebas karena Asimilasi, Dua Napi Menjambret Lagi di Surabaya
CMBC Indonesia -  Dua orang narapidana asal Surabaya yang baru saja bebas karena program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM, kembali dibekuk polisi usai melakukan aksi kejahatan.

Yayan Dwi Kharismawan (23) dan Moch Bachri (25) yang baru bebas dari Lapas Lamongan kembali dijebloskan ke penjara usai tertangkap menjambret.

Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made, mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban Dwi Yatiningsih (47) melintas di Jalan Raya Darmo. Kemudian, dua tersangka bersama dua temannya yang lain memepet korban dan merampas tasnya, pada pukul 04.30 WIB dini hari, Kamis (9/4).

"Tas korban kemudian berhasil dirampas dan dilempar ke teman tersangka yang berboncengan. Kemudian temannya kabur ke arah selatan," ujar I Made, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4).
Lihat juga: Kemenkumham Telah Bebaskan 36.554 Napi di Tengah Wabah Corona

Seperti diketahui, Kemenkumham baru saja membebaskan 36.554 narapidana melalui program asimilasi berkenaan dengan virus corona (Covid-19). Namun hal itu justru disalahgunakan oleh kedua pelaku tersebut.

Saat kejadian, kata Made, polisi dan warga yang berada di sekitar wilayah tersebut langsung melakukan pengejaran. Bachri serta Yayan berhasil diringkus. Mereka kemudian digelandang ke Mapolsek Tegalsari.

"Polisi dan warga yang tahu berhasil menangkap kedua tersangka. Sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian," katanya.

"Dua pelaku merupakan residivis yang baru keluar pada 3 April 2020. Dia terakhir dari Lapas Lamongan. Kasusnya sama dua-duanya," kata dia.

Saat ditangkap, keduanya, kata Made, sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Akibatnya dua timah panas pun bersarang di kaki mereka. Kini mereka terancam dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. []




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved