Pemerintah Tangguhkan Cicilan Kredit, Debt Collector: Yang Ditangguhkan Pasien Corona, Yang Lain Tidak - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 02 April 2020

Pemerintah Tangguhkan Cicilan Kredit, Debt Collector: Yang Ditangguhkan Pasien Corona, Yang Lain Tidak

Pemerintah Tangguhkan Cicilan Kredit, Debt Collector: Yang Ditangguhkan Pasien Corona, Yang Lain Tidak

Pemerintah Tangguhkan Cicilan Kredit, Debt Collector: Yang Ditangguhkan Pasien Corona, Yang Lain Tidak


CMBC Indonesia - Pandemi COVID-19 di Jakarta pada awal Maret 2020 lalu, berimbas berbagai sektor. 

Masalah ekonomi menjadi salah satu sektor yang paling babak belur karena wabah dari Wuhan China ini terus meluas ke berbagai provinsi di Indonesia.

Pemerintah dipaksa putar otak menjaga kestabilan perekonomian nasional yang sedang tergerus rontok, Presiden Joko Widodo lalu mengeluarkan berbagai kebijakan.

Salah satunya adalah menangguhkan Cicilan kredit selama setahun. Kebijakan yang mengancam profesi para Debt Collector.

Beberapa media arus utama bahkan telah menurunkan artikel yang membuat panik para Debt Collector. Kompas.com misalnya, artikel yang tayang pada Selasa (31/3/2020) ditulis dengan judul "Mulai Sekarang Sebagian Debt Collector Libur Dulu"

Namun kenyataan di lapangan masih ada sebagian Debt Collector yang bekerja. Seperti Jon Don Bosko, salah satu dari beberapa kelompok penagih hutang yang berasal dari Indonesia bagian Timur ini.

Puluhan tahun dia sudah menekuni profesi ini. Saat ini dirinya menjadi salah satu Debt Collector senior di salah satu perusahaan leasing kendaran roda empat dan beberapa perusahaan kredit online.

Dia memiliki puluhan anak buah yang tersebar di berbagai kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Pria berperawakan tinggi besar ini bercerita panjang lebar mengenai profesinya di tengah  berbagai kebijakan pemerintah yang ditempuh untuk melawan penyakit menular dari Tiongkok itu.

"Kerjanya lancar? Atau dirumahkan karena kebijakan keringan pembayaran Cicilan," tanya saya.

"Bikin pusing saja kebijakannya,” jawabnya singkat.

Pria berkepala plontos itu mengaku kebijakan yang dibuat pemerintah saat ini awalnya memang membuat bingung, dia sempat takut kehilangan pekerjaannya.

Beruntung perusahaan yang menggunakan jasa mereka, punya cara lain untuk mengakalinya, mereka memberikan kelonggaran kepada seluruh debitur walau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan aturan keringan Cicilan kredit.

Penangguhan Cicilan hanya diberikan kepada mereka yang terdampak langsung COVID-19, misalnya debiturnya terjangkit wabah ini atau ada anggota keluarga yang memang terinfeksi penyakit menular itu.

"Enggak semuanya dikasih kelonggaran, kecuali yang bersangkuta kena corona atau yang baru mengajukan kredit di awal bulan Maret 2020,” tegasnya.

“Bagaimana dengan mereka yang sudah ambil Cicilan sejak tahun lalu atau sebelum ada corona,” saya kembali melontarkan pertanyaan

“Utang lama tetap kita tagih. Sesuai perjanjian yang sudah ada,” jabwabnya.

Lalu mereka yang ingin menangguhkan Cicilan kreditnya tak bisa dengan enteng memberi permohonan, harus ada surat resmi dari pihak Rumah Sakit bahwa yang bersangkutan terjangkit atau mengalami tanda- tanda corona.

Tak sampai disitu, sejumlah berkas dari OJK juga harus dibawa ketika hendak menangguhkan Cicilan kepada perusahaan pembiayaan ini.

"Ada syartnya juga. Tidak bisa datang ke kantor langsung ajukan Penangguhan. Bawa dulu berkas-berkas persyaratannya. Setelah perusahaan oke baru ditangguhkan," tegasnya.

Namun diakui Jon, kebijakan pemerintah soal penundaan pembiayaan Cicilan ini bikin pekerjaan mereka terkendala. 

Ada saja nasabah yang berkelit untuk tak membayar cicilannya dengan alasan kelonggaran yang diberiakan pemerintah.

"Ada saja ketemu orang yang pakai alasan corona supaya tidak bayar Cicilan, banyak juga yang kepala batu, tapi tidak semuanya. Ada yang memang punya niat baik buat bayar,"ucapnya.

Jon mengaku ia dan kelompoknya tetap melakukan penagihan kepada pada debitur yang tak masuk kriteria Penangguhan Cicilan. 

Bila menunggak Cicilan sampai lebih dari tiga bulan, mereka akan turun dan mengambil paksa kendaraan yang dikredit.

"Kalau tidak bayar, kendaraannya kita tarik," pungkasnya.

Resiko Seorang Debt Collector

Melakoni pekerjaan menjadi dept collector kata Jon, memang punya resiko besar, dia dan kawan - kawannya kerap kali terlibat keributan dengan nasabah yang tak terima di tagih.

Keributan yang kerap muncul inilah yang membuat pandangan miring di stempel pada para dept collector. 

Padahal kata dia, saat melakukan penagihan mereka memintanya baik-baik, hanya saja sebagian debitur kadang menunjukan sikap yang kurang hormat atau menganggap remeh penagih hutang, Hal ini menyulut emosi.

"Kalau sudah ngutang kewajibannya bayar, cuma kadang kita sudah kasih kelonggaran tapi tidak ada niat buat bayar. Malah kabur dan main kucing-kucingan itu yang bahaya. Sekali ketemu langsung ambil saja mobilnya,"ucapnya.

Menyadari pekerjaan ini penuh resiko, Jon bisanya mengerahkan lebih dari tiga orang saat hendak melakukan penyitaan kendaraan. Dia sudah bisa menebak situasi di lapangan saat melakukan "perampasan"

"Biasanya ribut itu, pasti enggek terima kalau mobilnya disita. Makanya sekali turun lima orang. Tapi kalau ambil tagihan bulanan paling banyak dua orang tapi banyak yang sering datang sendiri juga," ucapnya.

Florentinus, salah satu Debt Collector yang bekerja di bawa asuhan Jon mengaku dirinya masih tetap aktif melakukan penagihan di tengah isu Penangguhan Cicilan kredit ini.

Mahasiswa semester akhir itu tiga orang lainnya dipercayakan memegang kawasan Jakarta Selatan. Mereka ditarget melakukan penagihan di enam titik berbeda dalam sehari.

"Ada targetnya. Sehari enam enam titik. Nominal bayarannya pasti beda setiap titik, ada yang cicilannya dua juta perbulan tapi banyak juga yang lebih 5 juta perbulan," ucapnya.

Meski menekuni profesi yang penuh resiko namun hal yang membuat Florentinus getol melakukan penagihan adalah imbalan yang diterimanya setiap bulan.

Selain mendapatkan gaji pokok sekitar Rp3 juta, upah tambahan berupa bonus juga lumayan menggiurkan. 

Setiap kali ada pembayaran Cicilan dari debitur, satu persennya menjadi milik collector, dengan begitu satu Debt Collector minimal mengantongi 7 sampai 8 juta perbulan dari seluruh total pendapatan.

"Kisarannya  segitu, tapi mereka yang dapat tagihan kendaran mewah itu bisa belasan juta," tandasnya.[]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved