CMBC Indonesia - Habib Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan terhadap remaja, menolak bebas dari penjara. Padahal pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg Bogor sudah menawarkan Bahar bebas di tengah wabah virus Corona atau Covid-19.
"Kemarin yang menawarkan dari pihak lapas karena masuk klasifikasi itu. Cuma ternyata beliau (Bahar) menolak," ucap Ichwan Tuankotta, kuasa hukum habib Bahar, kepada detikcom, Senin (6/4/2020).
Ichwan menuturkan penawaran dari pihak lapas tersebut berkaitan dengan program pembebasan 35 ribu narapidana oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Menurut Ichwan, Bahar termasuk dalam kriteria napi yang bisa mendapatkan program itu karena sudah menjalani 2/3 masa hukumannya.
Selain itu, kata Ichwan, Bahar bin Smith juga sempat dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan di RS gegara sakit paru-paru beberapa waktu yang lalu.
"Kebetulan beliau kan kemarin sempat sakit paru-paru, sesuai dengan klasifikasi yang disampaikan Menkum HAM, beliau masuk dan bisa bebas. Cuma menolak. Sebenarnya beliau punya hak, karena sakitnya kena paru-paru juga," tutur Ichwan.
Menurut Ichwan, Bahar menolak dengan alasan masih ingin membagi ilmu kepada para narapidana lain di Lapas Pondok Rajeg.
"Beliau lebih pilih mengajar dulu di sana. Jadi untuk menunjukkan tanggung jawab, beliau menolak," kata Ichwan.
Bahar memang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Rajeg. Dia divonis 3 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.[dt]
Loading...
loading...