Beda Perlakuan Bahar Bin Smith Dan Bamsoet Bikin Gelombang Anti Rezim Membesar - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 22 Mei 2020

Beda Perlakuan Bahar Bin Smith Dan Bamsoet Bikin Gelombang Anti Rezim Membesar

Beda Perlakuan Bahar Bin Smith Dan Bamsoet Bikin Gelombang Anti Rezim Membesar

Beda Perlakuan Bahar Bin Smith Dan Bamsoet Bikin Gelombang Anti Rezim Membesar


CMBC Indonesia - Penceramah Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara setelah bebas beberapa hari yang lalu melalui program asimilasi. Penangkapan kembal dilakukan lantaran pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor itu tidak mengindahkan anjuran physical distancing atau melanggar PSBB.

Perlakuan berbeda sangat terlihat ketika Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengakui sendiri bahwa ia telah melanggar PSBB dan tidan mengindahkan physical distancing saat menggelar konser amal untuk menggalang dana corona. Hanya meminta maaf, tanpa ada sanksi.

Mantan aktivis ProDEM Andrianto menilai situasi tersebut hanya makin menebalkan stigma kepada masyarakat bahwa rezim sangat diskriminatif terhadap umat Islam.

“Saya malah berhitung gelombang anti rezim makin membesar,” kata Andrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/5).

Dimasukannya kembali Habib Bahar ke penjara, kata Andrianto, menunjukkan bahwa pemerintah sangat khawatir sekaligus berhitung. Pasalnya, menurut dia, jika sosok Habib Bahar dibiarkan di tengah situasi pandemik Covid-19 akan merepotkan rezim.

“Situasi pandemik ini bakal jadi krusial bila tokoh publik yang kritis tidak dibungkam. Jadi sangat tidak adil,” ujar Andrianto.

Padahal, menurutnya, jika acuannya Habib Bahar melanggar PSBB dan aturan jaga jarak, sampai saat ini banyak juga dari pejabat yang melanggar. Termasuk Presiden Jokowi saat membagikan sembako beberapa kali di jalan raya.

“Kan sanksi PSBB juga sumir,” pungkas Andrianto.

Habib Bahar baru tiga hari bebas dari Lapas Klas IIA Cibinong, Bogor, usai masuk dalam Program Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah sebelumnya dia divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 atas kasus penaniayaan berat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan, pencabutan asimilasi tersebut juga didasari atas sikap dan tindakan Habib Bahar setelah bebas yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Antara lain menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.[rmol]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved