Heboh Emak-emak di Pandeglang ke Pasar Pakai Kaos Palu Arit - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 24 Juni 2020

Heboh Emak-emak di Pandeglang ke Pasar Pakai Kaos Palu Arit

Heboh Emak-emak di Pandeglang ke Pasar Pakai Kaos Palu Arit

Heboh Emak-emak di Pandeglang ke Pasar Pakai Kaos Palu Arit

CMBC Indonesia - Seorang ibu di Kabupaten Pandeglang, Banten tak pernah menyangka dirinya akan berurusan dengan ormas FPI lantaran sebuah kaos.

Rumah ibu itu didatangi oleh orang-orang FPI gara-gara ketahuan memakai kaos berlambang palu-arit yang diasosiasikan sebagai PKI.

Berdasarkan video yang beredar di YouTube, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (21/6/2020).

Saat itu, sang ibu yang merupakan warga pesisir pantai Pandeglang, Banten tengah dalam perjalanan menuju pasar untuk berbelanja.

"Warga panimbang dibuat geger karena melihat seorang ibu-ibu yang membawa anaknya berbelanja ke salah satu toko yang ada di Pasar Panimbang, Pandeglang, Banten menggunakan baju beratribut ormas terlarang PKI," demikian tulis akun YouTube Fakta News.

Ternyata, salah seorang warga yang melihat sang ibu berbelanja memakai kaos lambang palu arit melaporkan kejadian tersebut kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FPI Panimbang. Tak lama kemudian, rumah sang ibu langsung didatangi oleh anggota FPI.

"Punten, teteh aslinya orang mana?" kata salah seorang anggota FPI ketika sampai di rumah sang ibu.

Dalam video tersebut, sang ibu tampak telah berganti baju. Ia mengenakan kaos berwarna hijau ketika anggota FPI berkunjung ke rumahnya.

Sementara itu, kaos berlambang palu arit yang semula ia kenakan telah berpindah tangan ke anggota FPI.

Usut punya usut, sang ibu ternyata mendapatkan kaos tersebut dari tetangganya. Sementara, tetangganya memperoleh kaos itu dari anaknya yang bekerja di Singapura.

Pihak DPC FPI Panimbang dan DPC FPI Sukaresmi kemudian mengamankan kaos tersebut.

Mereka berasalan tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan adanya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan larangan setiap kegiatan yang menyebarkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved