Ironi Pembuat RUU HIP Sedang Menggali Liang Kuburnya Sendiri - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 01 Juni 2020

Ironi Pembuat RUU HIP Sedang Menggali Liang Kuburnya Sendiri

Ironi Pembuat RUU HIP Sedang Menggali Liang Kuburnya Sendiri

Ironi Pembuat RUU HIP Sedang Menggali Liang Kuburnya Sendiri

Oleh:Desmond J. Mahesa
 MUNCULNYA RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) seolah-olah melengkapi adanya peraturan-peraturan kontroversial sebelumnya yang dibahas di DPR saat pandemi corona.
Sebelumnya ada  RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Perpu Corona, revisi UU MK, dan RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Adanya RUU HIP mengindikasikan bahwa untuk kesekian kalinya Pancasila di obok obok jerohannya.

Dengan dalih untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional disemua bidang  yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh rakyat Indonesia, dibuatlah RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila).

Tapi meskipun dalam dasar pertimbangannya RUU HIP  ingin memberikan pedoman berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat dalam bentuk Haluan Ideologi Pancasila, kenyataannya adalah mendegradasi keberadaan Pancasila yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa.

Apakah para penggagas RUU HIP ini melupakan sejarah pembentukan Pancasila yang penuh dinamika perdebatan saat kelahirannya? Mengapa muncul usulan RUU yang tidak sejalan dengan Pancasila yang telah disepakati para pendiri bangsa? Apakah RUU ini nanti kalau disahkan akan menjadi pedoman yang bisa mengarahkan kepada upaya untuk mencapai tujuan bernegara atau justru menyesatkannya? Lalu apa konsekuensinya?

Mengenang Sejarah Lahirnya Pancasila

Rumusan Pancasila yang terdiri dari lima sila yang kita kenal sekarang adalah rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Tetapi banyak orang yang masih belum tahu proses panjang sampai dengan dihasilkannya rumusan Pancasila sebagaimana tertuang di pembukaan UUD 1945.

Kata Pancasila pertama kali ditemukan di kitab yang ditulis oleh Empu Tantular bernama Sutasoma berbahasa Sansekerta. Kitab tersebut ditulis abad 14 masehi ketika kerajaan Majapahit berkuasa.

Dalam kitab Sutasoma, Pancasila merupakan istilah yang menunjukkan sebuah batu bersendi lima. Pengertian tersebut tidak populer karena hanya merupakan penjelasan dari kata benda.

Selain itu, kitab Sutasoma juga menjelaskan Pancasila sebagai kata kerja, yaitu pelaksanaan norma kesusilaan yang terdiri dari lima poin yaitu  dilarang melakukan kekerasan, dilarang mencuri, dilarang mendengki, dilarang berbohong dan dilarang mabuk minuman keras (kalau sekarang mungkin mabuk kuasa).

Sebenarnya istilah Pancasila dalam kitab Sutasoma hanyalah bagian kecil dari pembahasan yang lebih umum tentang gambaran kehidupan rakyat di bawah kekuasaan Majapahit yang hidup damai, tentram dan sejahtera.

Dalam kitab Sutasoma juga ditulis istilah yang menjadi inspirasi persatuan bangsa ”Bhinneka Tungga Ilka, Tan Hana Dharma Magrwa”.

Peristiwa Sumpah Palapa juga ditulis sebagai cerita tentang momentum bersejarah penyatuan nusantara untuk pertama kalinya oleh Mahapatih Gajah Mada.Sampai di sini, kita sudah bisa melihat kaitan sejarah yang kuat antara Majapahit dengan terbentuknya negara modern Indonesia dengan Pancasila sebagai dasarnya.

Pada perkembangan selanjutnya, istilah Pancasila kerap muncul dalam pidato-pidato tokoh besar besar seperti H.O.S Cokroaminoto, Sukarno dan tokoh tokoh Indonesia lainnya. Dalam autobiografinya, Sukarno mengatakan bahwa ketika dirinya diasingkan di Flores, di bawah pohon sukun ia merenung dan ”mendapat ilham” berupa lima nilai yang pantas menjadi ideologi negara bila Indonesia merdeka.

Menjelang Indonesia merdeka tahun 1945, kebingungan melanda para pemimpin bangsa kita.Karena kalau Indonesia merdeka harus dipersiapkan segala sesuatunya termasuk dasar negaranya bagaimana?

Kebingungan ini rupanya menggelayuti benak tokoh bangsa seperti Ketua Badan Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat yang juga mempertanyakan: "Indonesia merdeka yang akan kita dirikan nanti, dasarnya apa?”

Untuk menjawab pertanyaan itu  BPUPKI mengadakan sidang sidang BPUPKI melakukan sidang sidang perumusan Pancasila pada periode 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Sidang sidang itu untuk menjawab pertanyaan Ketua Badan Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat.

Dalam sidang sidang itu terjadi perdebatan panjang dan sangat tajam (sebanyak 32 orang) ada yang ingin merdeka, ada pula yang belum menghendakinya tapi belum ada satupun yang mengutarakan pandangan yang memenuhi syarat suatu sistem filsafat dasar untuk diatasnya dibangun Indonesia merdeka.

Terkait dengan rumusan Pancasila disampaikan pidato pidato tokoh bangsa secara bergiliran mulai Mohammad Yamin, Supomo dan Soekarno.

Pada 29 Mei, Mohammad Yamin memperoleh kesempatan pertama untuk berpidato menyampaikan lima sila yang diusulkan menjadi asas dasar negara Indonesia, yaitu:

1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Setelah berpidato, Muhammad Yamin menuliskan rancangan UUD Republik Indonesia yang di dalamnya mencakup kelima asas dasar negara sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pada sidang BPUPKI yang diselenggarakan dua hari kemudian, Supomo menyampaikan buah pikirannya mengenai asas dasar negara Indonesia, yaitu:

1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan Lahir dan Batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat

Pada Sidang tanggal 1 Juni 1945 atau sehari kemudian, Sukarno mendapat giliran untuk menyampaikan pidatonya tentang dasar negara.Dalam pidatonya Bung Karno mengatakan bahwa tentunya semua anggota BPUPKI sepakat bahwa negara yang didirikan adalah untuk semua rakyat dari ujung Aceh sampai Irian, kini Papua.

"Dasar pertama, yang baik dijadikan dasar buat negara Indonesia, ialah dasar Kebangsaan. Kita mendirikan satu Negara Kebangsaan Indonesia," kata Bung Karno.

Bung Karno meminta maaf kepada umat Islam dan anggota BPUPKI Ki Bagoes Hadikoesoemo yang merupakan ulama dari Yogyakarta sekaligus Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 1942-1945. "Saya minta, Saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo dan Saudara-saudara Islam lain, maafkanlah saya memakai perkataan kebangsaan ini! Saya pun orang Islam,” tambah Bung Karno.

Kebangsaan yang dimaksud, kata Bung Karno, bukan dalam artian sempit.

"Di atas satu kebangsaan Indonesia, dalam arti yang dimaksudkan oleh Saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo itulah, kita dasarkan negara Indonesia," papar Bung Karno.

Dari dasar pertama, Bung Karno loncat ke dasar ketiga.

"Kemudian, apakah dasar yang ke-3? Dasar itu ialah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan. Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara, semua buat semua, satu buat semua, semua buat satu. Saya yakin, bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan," kata dia.

Prinsip ke-4 yang diusulkan Bung Karno adalah kesejahteraan. Bagi Sukarno tak boleh ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka. "Saya di dalam 3 hari ini belum mendengarkan prinsip itu, yaitu prinsip kesejahteraan, prinsip tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka," begitu kata si Bung.

Bung Karno telah menyampaikan 4 prinsip dasar negara yakni: 1.Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme atau perikemanusiaan; 3. Mufakat atau demokrasi; 4. Kesejahteraan sosial.

"Prinsip yang kelima hendaknya: Menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan sesuai dengan keyakinannya. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa al Masih, yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW, orang Buddha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya bertuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa," papar Bung Karno.

Adapun ringkasan  rumusan Pancasila menurut Soekarno terdiri dari:

1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Gagasan Bung Karno soal 5 prinsip dasar negara itu diterima secara aklamasi oleh semua anggota BPUPKI. Selanjutnya BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar Negara.

Panitia Sembilan adalah kelompok kerja yang dibentuk pada 1 Juni 1945, diambil dari suatu Panitia Kecil ketika sidang pertama BPUPKI. Diketuai oleh Soekarno, adapun anggotanya adalah: Mohammad Hatta (wakil ketua), Alexander Andries Maramis (anggota), Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota), Abdoel Kahar Muzakkir (anggota), Agus Salim (anggota), Achmad Soebardjo (anggota), Wahid Hasjim (anggota), dan Mohammad Yamin (anggota).

Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945. Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan nama  Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dalam Piagam Jakarta itu terdapat rumusan sila pertama Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Rumusan ini pada tanggal 18 Agustus 1945 berubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kesepakatan ini terjadi setelah adanya lobi dari Bung Hatta kepada kelompok Islam yang digawangi Ki Bagus Hadikusumo karena ada utusan kelompok dari tokoh di Indonesia timur yang "mengancam" akan memisahkah diri dari Indonesia bila rumusan sila pertama dalam Piagam Jakarta tetap menggunakan frasa "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Pada lobi yang berlangsung di sore hari pada 17 Agustus 1945 sempat terjadi kekhawatiran bila usaha itu akan mengalami kegagalan.

Semua tahu akan sikap keras Ki Bagus Hadikusumo yang menganggap rumusan di Piagam Jakarta sudah final dan merupakan jalan kompromi terbaik. Namun, Hatta tak putus asa. Dia kemudian memilih Kasman Singodimedjo untuk melunakkan hati Ki Bagus Hadikusumo. Penunjukan kepada Kasman dianggap paling tepat karena dia juga merupakan teman dekat dari Ki Bagus Hadikusumo.

Memang pada awalnya Ki Bagus Hadikusumo menolak, bahkan dia merasa dikhianati kepercayaannya. Namun, dia kemudian berhasil dibujuk dengan mengingatkan adanya ancaman pemisahan diri dari beberapa tokoh wilayah  timur Indonesia. Akhirnya, dengan nada yang berat, kemudian Ki Bagus bisa menerimanya dengan memberikan syarat dialah yang menentukan rumusan sila pertama Pancasila setelah tujuh kalimat itu dihapus dari piagam Jakarta.

Diceritakan ketika Ki Bagus mencoret tujuh kata itu dari piagam Jakarta, beliau melakukannya dengan derai air mata.  Mungkin terbayang dalam benaknya bagaimana perjuangan para ulama, syuhada dan para kyai, santri dalam mendorong Indonesia merdeka.

Ki Bagus tidak memilih kata "ketuhanan" saja, tetapi menambahkannya dengan "Yang Maha Esa" atau menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".  Dengan demikian Piagam Jakarta inilah yang menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945 dengan perubahan pada sila pertama yang berdasarkan pada berbagai pertimbangan mengenai sebuah negara kesatuan. Dokumen ini dihasilkan setelah terjadi kompromi antara empat golongan nasionalis dan empat golongan Islam mengenai rumusan dasar negara.

Dengan dicoretnya tujuh kata di Piagam Jakarta maka rumusan Pancasila yang disepakati oleh para tokoh bangsa yang kemudian dimasukkan ke dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dengan dicoretnya tujuh kata dalam piagam Jakarta tersebut sesungguhnya merupakan wujud pengorbanan sekaligus hadiah umat Islam demi Pancasila dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Sebagai umat mayoritas, umat Islam bersedia menghilangkan tujuh kata di Piagam Jakarta.

Pencoretan tujuh kata itu memberikan keteladanan tentang toleransi antar umat beragama yang saling menghormati dan saling memberi demi bangsa dan negara. Ki Bagus juga mengajarkan cara memegang prinsip yang teguh prinsip prinsip keimanan yang diyakininya.

Kalau sekarang kemudian ada pihak pihak yang berusaha membentur benturkan Pancasilan dengan agama (Islam), kiranya orang tersebut tidak mengerti sejarah bagaimana Pancasila dilahirkan sehingga sangat disayangkan tentunya.

Pada kemudian hari, yakni 70 tahun kemudian, setelah melalui perjuangan yang alot dan berliku, pada 10 November 2015 kelapangan hati Ki Bagus Hadikusumo tersebut baru mendapat pengakuan yang setimpal dari negara dengan pemberian gelar sebagai pahlawan nasional kepadanya.

Berdasarkan sejarah kelahiran Pancasila tersebut yang patut dicatat disini adalah bahwa Pancasila yang dirumuskan Bung Karno tanggal 1 Juni 1945 dihadapan sidang BPUPK ini berstatus "usulan" tentang dasar negara RI merdeka, sedangkan Pancasila pada Pembukaan UUD 1945  berstatus "dokumen/naskah resmi" dasar negara RI yang disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 setelah Indonesia diproklamirkan sebagai negara merdeka oleh Bung Karno dan Bung Hatta tangal 17 Agustus 1945.

Pancasila ala RUU Haluan Ideologi Pancasila

Kini setelah 74 tahun perjalanan Pancasila, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hendak mengembalikan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Untuk maksud itu Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) yang dikepalai Yudi Latif.

Dewan pengarah terdiri atas ”orang-orang hebat”, antara lain Try Sutrisno, KH Ma’ruf Amin, Megawati, Sidarto Danusubroto (mantan ketua MPR), dan pengusaha kondang Sudhamek. Belum genap 1 (satu) tahun usia Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) yang ditetapkan tanggal 23 Mei 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merubahnya menjadi Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2018.

Perpres yang baru ini telah merubah nomenklatur lembaga tersebut dari Unit Kerja Presiden (UKP) menjadi setara dengan kementerian/lembaga dengan nama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dipimpin oleh Prof. Yudi Latief Ph.D dan Ketua Dewan Pengarah dipegang oleh Mantan Presiden RI ke 5, Megawati Soekarnoputri. Posisi Yudi Latief kemudian digantikan oleh Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Yudian Wahyudi, sebagai Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang baru.

Menurut Ir. Arief Poerboyo Moekiyat, M.T., Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa (Kesbang) pada Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI, perubahan Perpres tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka memperkuat implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Selama masa kepemimpinan Yudian Wahyudi inilah muncul pernyataan pernyataan kontroversial terkait dengan Pancasila diantaranya : menyatakan agama sebagai musuh terbesar Pancasila, mengenalkan Pancasila dengan tik tok dan mengusulkan assalamuakaikum diganti dengan salam pancasila.

Sebagai bagian rentetan dari keganjilan keganjilan terkait Pancasila, muncul usulan RUU HIP (Haluan Idiologi Pancasila). Sebagaimana banyak di ulas sebelumnya, RUU HIP mengandung kontroversi yang membuat banyak orang bertanya tanya.

Diantaranya dalam RUU HIP tidak mencantumkan TAP Nomor XXV//MPRS/1966 Tentang Pembubaran PKI, Pernyataan Organisasi Terlarang PKI Dan Larangan Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dalam konsiderannya.

Dalam RUU HIP juga masih disebut sebut usulan Pancasila dari Soekarno yang sebenarnya harus dipandang sebagai realita sejarah yang cukup disimpan saja. Namun ternyata tetap dimasukkan kedalam RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Usulan itu diantaranya dengan menyebut Trisila yang menunjuk pada sosio-nasionalisme, socio-democratie dan Ketuhanan yang menghormati satu sama lainnya. Adapun Ekasila  berisi gotong royong, dimana gotong royong, yang dianggap merupakan tradisi kebudayaan bangsa Indonesia sejak dahulu kala.

Tujuan dibentuknya ekasila adalah agar mudah dimengerti dan tidak ambigu maknanya oleh berbagai bangsa dan suku di Indonesia.

RUU HIP pasal 6 ayat (1) memasukkan Trisila dan ayat (2) memasukakn Ekasila yang tentunya akan mendegradasi kemurnian Pancasila. Dalam sejarah, pada saat pembahasan dasar negara, Trisila dan Ekasila  tersebut memang pernah ditawarkan. Akan tetapi, yang dipilih dan disepakati pada saat itu adalah Pancasila.

Semestinya RUU HIP jika ingin membahas Pancasila tentunya jangan sampai mencampuradukkan dengan Trisila maupun Ekasila. Pasalnya, hal tersebut akan merusak kemurnian Pancasila yang memiliki spirit agama dan lebih jauh bisa terseret kepada aliran komunisme yang sudah dinyatakan sebagai idiologis terlarang di Indonesia.

Pada Pasal 6 ayat 1 RUU HIP, disebutkan “Sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial”, padahal sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjiwai sila-sila berikutnya. Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, tersebut dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Selain itu Paham Ketuhanan yang berkebudayaan, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 7 ayat 2 RUU HIP, sangat merisaukan. Paham ini mengambil pendapat Bung Karno saat sidang BPUPKI, “segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada egoisme agama”.

Paham Ketuhanan yang berkebudayaan melekat erat dengan sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi yang kemudian terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.Paham sekularime ini terkait dengan pemikiran liberal yang berkembang yang keberadaannya tidak lepas dari pemikiran Christian Snouck Hurgronje dengan teori “receptie.”

Teori receptie menyatakan bahwa hukum Islam baru diakui dan dilaksanakan sebagai hukum ketika hukum adat telah menerimanya. Dapat dipahami bahwa hukum Islam berada di bawah hukum adat, karena hukum adat sebagai variabel penentunya.

Padahal Agama dan budaya adalah dua hal yang berbeda. Agama Islam mengakui budaya sepanjang budaya dimaksud tidak bertentangan dengan ajaran agama.Dalam rumusan RUU HIP peranan agama tidak lagi menjadi dominan dalam pembangunan nasional, lebih diarahkan kepada mental dan spiritual belaka.

Pembangunan Agama hanya menjadi sub-bidang, ini dapat terlihat dalam Pasal 22 huruf a jo Pasal 23 huruf a. Di sebutkan bahwa agama yang disandingkan dengan rohani dan kebudayaan sebagai bidang-bidang Pembangunan Nasional, namun peruntukannya sebagai “pembentuk mental dan karakter bangsa”.

Dimasukannya bidang mental, tentu terhubung dengan “revolusi mental” yang digagas oleh Presiden Jokowi. Revolusi mental itu sendiri mirip dengan “revolusi kebudayaan” ala Mao Zedong pemimpin China. Pada hal dalam Islam yang dikenal adalah akhlak, bukan mental.

Lebih lanjut, Pasa Pasal 23 huruf e, disebutkan adanya pembinaan atas rumah-rumah ibadah dan lembaga-lembaga keagamaan. Dimaksudkan untuk membangun kesadaran toleransi dan kerja sama antara umat beragama dalam semangat gotongroyong. Frasa “semangat gotong royong” adalah menunjuk pada konsep Eka sila yang terkait dengan paham Ketuhanan yang berkebudayaan.

Adanya pembinaan pembinaan negara ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi memunculkan terjadinya penyelewengan berupa tindakan persekusi dan kriminalisasi jika tidak sejalan dengan maunya penguasa.
Dalam RUU HIP juga dinyatakan bahwa yang menjadi landasannya adalah ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warga negara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.” (Draf RUU HIP pasal 4 huruf b).

Penyebutan “ilmu pengetahuan dan teknologi” sebagai landasan Haluan Ideologi Pancasila jelas menegasikan peranan agama.  Frasa ”berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi” merupakan paradigma sekularistik. Suatu paham/ajaran yang memisahkan kepentingan negara dan agama. Padahal, Indonesia didirikan berdasarkan pada nilai-nilai tauhid, ”Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagaimana dimaksudkan Pasal 29 (1) UUD 1945.

Kalau mau dibutiri  substansinya, cukup banyak muatan RUU yang kontroversial sehingga sudah sewajarnya kalau marak penolakan dimana mana.Oleh karena itu apabila RUU HIP ini disahkan menjadi undang-undang, maka keberadaan Pancasila akan tereduksi dengan tafsir sepihak pemerintah, sebagaimana berlaku pada masa-masa sebelumnya.

Dengan sendirinya Pancasila secara hakikat sudah tidak ada dan akan berakhir pada kembalinya ideologi Sosialisme-Komunisme” sebagaimana dinyatakan oleh Profesor Suteki dari Universitas Diponegoro seorang pakar Sosiologi Hukum dan Filsafat Pancasila.

Menggali Liang Kuburnya

Setiap rejim yang berkuasa akan selalu mencatat kinerja pemerintahannya. Catatan itu bisa positif bisa juga negative tergantung dari sudut mana memandangnya. Ketika rejim sedang berkuasa bisa saja kinerja pemerintah dianggap bagus semuanya dalam melaksanakan Pancasila tapi pemerintah yang akan berkuasa kemudian akan mengoreksinya. Saat ini begitu terasa aura keinginan pemerintah yang sedang berkuasa untuk bernosltagia ke masa lalu mengenai Pancasila.

Seolah olah sedang silau dengan sosok Bung Karno sebagai pencetus lahirnya Pancasila, lalu berusaha menampilkan kembali gagasan gagasan Bung Karno tentang Pancasila. Pada hal gagasan gagasan Bung Karno sifatnya baru usulan dan belum menjadi kesepakatan bersama tokoh tokoh bangsa. Bahkan pemikiran Bung Karno tentang Nasakom yang dianggap menyimpang dari Pancasila berusaha untuk ditampilkan kembali dalam RUU haluan idiologi pancasila. Langkah ini tentu saja akan mendegradasi Pancasila yang telah menjadi kesepakatan bersama.

Mereka yang mengangkat kembali pemikiran pemikiran lama tentang Pancasila itu apakah tidak pernah berpikir bahwa mereka tidak akan berkuasa selamanya? Sehingga upayanya untuk mendesakkan konsep Pancasila yang menyimpang dari kesepakatan bersama itu bisa dimaknai sebagai langkah menggali kuburnya sendiri ditengah pandemi corona?

Bisa jadi upayanya itu berjalan mulus karena didukung oleh perangkat kekuasaan yang mendukungnya, tetapi harus diingat bahwa kekuasaan itu tidak selamanya langgeng alias selamanya. Suatu saat nanti upaya untuk mendegradasi Pancasila ini bisa “diadili” oleh rejim yang berkuasa sesudahnya.

RUU HIP ini boleh dikatakan sebagai upaya makar konstitusional oleh pihak pihak tertentu untuk mengaburkan Pancasila. Hal ini sangat ironis sekali ditengah upaya untuk melaksankaan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kalau begitu caranya tidak berkelebihan kiranya kalau Pancasila sejauh ini hanya dijadikan alat untuk rejim yang berkuasa untuk memuluskan agenda agendanya. Sebuah agenda parsial kelompok/ golongan dan bukan untuk kepentingan untuk mencapai tujuan negara.

Indikatornya sudah terbaca sejak awal mula ketika draft konsep RUU HIP bersemangat memunculkan Pancasila model lama yang kental nuansa sekulernya. Pada hal kalau mereka mempelajari sejarah lahirnya Pancasila, seharusnya sadar bahwa Pancasila lahir karena pengorbanan dan hadiah dari umat islam yang merupakan umat mayoritas di Indonesia. Dengan menggiring konsep RUU HIP menjadi sekuler, apakah mereka tidak berpikir umat islam bisa marah dalam menyikapinya?

Hal tersebut seyogyanya menjadi dasar pertimbangan dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Tidak boleh ada sebuah RUU yang memicu terjadinya proses disintegrasi bangsa kecuali kalau itu yang menjadi tujuannya.

Apakah perjuangan keras untuk meloloskan RUU HIP ini menjadi Undang Undang menjadi spirit mereka untuk mengejar target target legislasi yang telah dicanangkannya ?. Sejauh ini mereka memang telah berhasil meloloskan serangkaian RUU kontroversial seperti Revisi RUU KPK yang telah berhasil membuat KPK tidak berdaya. Telah berhasil juga meloloskan RUU Minerba yang menguntungkan pengusaha besar dan pemerintah Pusat dalam pengelolaan Minerba. RUU Corona juga berhasil disahkan sehingga sukses mempreteli kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif di Indonesia.

Berikutnya yang sedang di incar selain RUU HIP adalah revisi UU MK dan juga Omnibus Law Cipta kerja yang sedang di pending pembahasannya. Serangkaian RUU yang berhasil di undangkan tersebut banyak mendapatkan masukan, kritik dan saran dari masyarakat tetapi show must go on semua seolah olah dipandang sebagai dinamika pembahasan saja. Yang paling menentukan pada akhirnya adalah kekuatan wakil rakyat di DPR yang saat ini memang di dominasi partai pendukug penguasa.

Alhasil ketika kritik dan masukan diabaikan dianggap sebagai angin lalu saja pada akhirnya rakyat akan pasrah menyerahkan sepenuhnya kepada penguasa.

Silahkan penguasa melukis sejarah mengenai perlakuannya terhadap Pancasila sesuai dengan seleranya. Silahkan menggali kubur untuk dirinya mumpung diberi kekuatan untuk melakukannya. Segala sesuatu ada konsekuensinya baik secara politik, hukum maupun sosialnya.

Apakah mereka memang sudah siap menanggung seluruh konsekuensinya?

Sudah siapkah mereka dilabeli sebagai rejim pengkhianat Pancasila seperti halnya rejim Orla dan Orba? 

(Wakil Ketua Komisi II DPR RI)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved