KPU Pastikan Pasien Covid-19 Yang Dirawat Di RS Bisa Nyoblos, Tapi... - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 22 Juni 2020

KPU Pastikan Pasien Covid-19 Yang Dirawat Di RS Bisa Nyoblos, Tapi...

KPU Pastikan Pasien Covid-19 Yang Dirawat Di RS Bisa Nyoblos, Tapi...

KPU Pastikan Pasien Covid-19 Yang Dirawat Di RS Bisa Nyoblos, Tapi...
CMBC Indonesia - Proses pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang digelar 9 Desember nanti tetap bisa diikuti oleh pasien tekonfirmasi positif virus corona baru (Covid-19).
Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama penyelenggara Pemilu dan pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/6).

Namun demikian, Arief menegaskan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).

“Pemilih yang terpapar Covid-19 dan dirawat di rumah sakit tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS,” ujar Arief Budiman.

Meski begitu, KPU telah menyiapkan sejumlah mekanisme bagi pengidap Covid-19 untuk nantinya memilih diperhelatan Pilkada 2020. Di mana salah satunya ialah dengan mengunjungi tempat perawatan para pasien.

Sebelum itu, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan pendataan pemilih, paling lambat dilaksanakan satu hari sebelum hari pemungutan suara.

“Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan selesai,” terang Arief Budiman.

Lebih lanjut, mantan Anggota KPUD Jawa Timur ini menerangkan bahwa pelaksanaan pencoblosan di rumah sakit, akan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Adapun nantinya, petugas KPPS yang bertugas di rumah sakit akan membantu pasien yang menggunakan hak pilihnya melalui kertas suara model A.5-KWK, dan wajib merahasiakan pilihan pemilih.

“Dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia. KPPS dapat didampingi oleh PPL atau Pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan,” tutupnya.(rmol)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved