Persis: Soekarno Akui Pancasila 22 Juni sebagai Falsafah Negara, bukan Pancasila 1 Juni - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 27 Juni 2020

Persis: Soekarno Akui Pancasila 22 Juni sebagai Falsafah Negara, bukan Pancasila 1 Juni

Persis: Soekarno Akui Pancasila 22 Juni sebagai Falsafah Negara, bukan Pancasila 1 Juni

Persis: Soekarno Akui Pancasila 22 Juni sebagai Falsafah Negara, bukan Pancasila 1 Juni

CMBC Indonesia – Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), Ustaz Jeje Zainudin menanggapi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang materinya mengusung kembali Pancasila pada gagasan 1 Juni 1945 plus memarjinalkan nilai-nilai agama di dalamnya. Padahal Soekarno sendiri sebagai penggagasnya dengan tegas hanya mengakui yang sah sebagai falsafah negara adalah rumusan Pancasila 22 Juni 1945.

“Artinya kalau pun mau diakui tanggal 1 Juni 1945 adalah hari lahirnya gagasan Pancasila bukan rumusan pancasila sebagai falsafah dan Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan disepakati,” kata Ustaz Jeje, Sabtu (27/6).

Lantas, apakah Indonesia sekarang belum merdeka lagi sehingga harus memperdebatkankan kembali rumusan Pancasila dengan mereduksinya sebatas haluan ideologi yang sempit? Apakah bangsa ini ingin mengulangi lagi perdebatan keras dan konflik berdarah masa lalu yang akan memporakporandakan segala potensi dan sumberdaya bangsa?

“Tidak akan ada yang rela melakukan itu kecuali mereka kelompok yang ingin menghancurkan Indonesia dan mereka para pengkhianat kesepakatan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Maka jangan coba-coba memutar arah jarum jam ke belakang,” ujarnya.

Ustaz Jeje menjelaskan, 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, adalah tahap awal Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan (BPUPK) yang membicarakan dasar atau falsafah negara jika Indonesia merdeka. Beberapa tokoh bangsa menyampaikan pandangannya. Seperti Ki Bagus Hadikusumo, M. Yamin, KH Ahmad Sanusi, Supomo, Ir. Soekarno, dan lain-lain.

Kemudian pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pandangan dan gagasan tentang falsafah negara dengan mengajukan lima dasar dan disebutnya sebagai Pancasila yang bisa diperas menjadi Tri Sila dan bisa diperas lagi menjadi Eka Sila.

Tanggal 22 Juni gagasan Pancasila Soekarno dibahas dan dirumuskan ulang oleh Tim 9 yang diketuai Soekarno sehingga menghasilkan rumusan yang disepakati yang disebut Kesepakatan Jakarta, Piagam Jakarta, atau Gentlemen’s Agreement dimana Sila Pertamanya adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945, Rumusan Piagam Jakarta dibahas pada Sidang tahap kedua BPUPK dan disepakati untuk jadi dasar negara Indonesia merdeka. Tanggal 18 Agustus 1945, Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengukuhkan kembali keputusan BPUPK 22 Juni 1945 dengan perubahan rumusan Sila Pertama Pancasila menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Sidang itu juga yang menyepakati dan menetapkan Pancasila dan UUD 1945 menjadi Dasar Negara Indonesia yang sah yang baru merdeka satu hari sebelumnya. Karena tuntutan situasi dan kondisi politik, maka UUD 1945 pernah diganti oleh UUD 1947 dan UUD 1950.

Tanggal 5 Juli 1959 Presiden Ir Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya mengukuhkan kembali UUD 1945 sebagai Dasar Negara dengan Piagam Jakarta yang menjiwainya. Dengan demikian Majelis Konstituante dibubarkan dan perdebatan tentang dasar negara Indonesia dihentikan. []




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved