PPDB Dan Peran Strategis Pemda Di Masa New Normal - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 07 Juni 2020

PPDB Dan Peran Strategis Pemda Di Masa New Normal

PPDB Dan Peran Strategis Pemda Di Masa New Normal

PPDB Dan Peran Strategis Pemda Di Masa New Normal

Oleh:Fahmi Syahirul Alim
 TIDAK terasa, tiga bulan sudah bangsa ini diuji daya tahanya oleh wabah Virus Corona. Semenjak kasus pertama diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Maret 2020, grafik masyarakat yang terinfeksi oleh Covid-19 tak kunjung turun secara drastis. Masih bersifat fluktuatif di angka 400an hingga 600an orang per hari di seluruh Indonesia.
Kendati demikian, selalu ada kabar baik, dimana angka pasien yang sembuh merangkak naik. Hingga 5 Juni 2020 tercatat ada 28.818 terkonfirmasi positif, 18.205 dirawat, 1.721 meninggal dan 8.892 dinyatakan sembuh.

Angka-angka di atas menunjukan bahwa walaupun pemerintah dan masyarakat telah berupaya “melawan” Virus Corona dengan menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penularan Covid-19 masih terjadi dan belum sepenuhnya mereda.

Di sisi lain, memasuki bulan Juni ini, beberapa sektor, terutama sektor-sektor pelayanan publik dan sektor ekonomi sudah didorong oleh pemerintah untuk memasuki tahapan tatanan baru atau populer dengan sebutan new normal dalam menghadapi musibah Covid-19 ini. Tak terkecuali dunia pendidikan.

Apa itu new normal? Era new normal adalah kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan yang sebelumnya tidak ada sebelum pandemi. New normal merupakan upaya menyelamatkan hidup warga dan menjaga agar negara tetap bisa berdaya menjalankan fungsinya (Sitorus, 2020).

Ada dua sektor utama yang menjadi perhatian publik dalam menuju era new normal ini, yaitu dunia ekonomi dan dunia pendidikan. Namun memasuki bulan Juni ini, dunia pendidikan menjadi topik yang paling riuh dibacarakan oleh masyarakat dan netizen karena memasuki pergantian ajaran baru dan dimulainya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Peran Strategis Pemerintah Daerah

Jika kita merujuk pasal 12 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa pendidikan termasuk ke dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pendidikan anak usia dini dan nonformal (PAUDNI) serta pendidikan dasar, yakni SD dan SMP, menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Sedangkan urusan pendidikan menengah, yakni SMA, SMK, dan pendidikan khusus menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Oleh karena itu, dalam hal ini, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PDBB) sebetulnya berada dalam kewenangan Pemerintah Daerah. Artinya Pemerintah Daerah memiliki ororitas dan kewajiban menyiapkan proses PDBB dengan sebaik-baiknya, yaitu menjunjung tinggi objektivitas, transparansi dan akuntabilitas sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 44/2019, PPDB dilakukan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Peratutan di atas sangat relevan dengan prinsip pendidikan untuk semua (education for all) bagi warga negara Indonesia. Karena seperti yang kita ketahui bersama, mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah tujuan Indonesia merdeka dan menjadi tugas konstitusi negara sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.

Namun selain itu semua, karena bangsa ini sedang menghadapi ancaman wabah Covid-19 yang belum sepenuhnya mereda serta sedang memasuki masa tatanan baru (New Normal). Pemerintah Daerah baik di tingkap Provinsi maupun tingkap Kabupaten memiliki peran strategis dan vital agar PDBB di masa tatanan baru ini berjalan baik sesuai Permendikbud 44/2019 serta yang paling utama berjalan aman dan terhindar dari penularan Covid-19.

Hal ini sejalan dengan himbauan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu menginstruksikan Pemerintah Daerah agar segera menetapkan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 untuk wilayah masing-masing. Selain penetapan zona, kuota, dan jalur PPDB, pedoman teknis tersebut juga harus mengatur tata cara PPDB di masa darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

Jika merujuk pada himbauan Kemendikbud yang disampaikan oleh Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, PPDB di masa darurat Covid-19 bisa dilakukan dengan tiga metode, yaitu secara daring, luring, atau campuran.

Jika suatu daerah tidak bisa melakukan PPDB secara daring, maka protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan ketat yaitu wajib memakai masker, tersedia tempat mencuci tangan, tersedia pembersih tangan (hand sanitizer), penyemprotan disinfektan secara berkala dan tetap menjaga jaga jarak satu sama lain (Hamid Muhammad, 2020).

Oleh karena itu, PPDB di masa tatanan baru dengan  wabah Covid-19 yang belum sepenuhnya mereda menuntut Pemerintah Daerah untuk ekstra kerja keras, tegas dan cermat serta harus sangat detil dalam menyiapkan petunjuk teknis PPDB di masa New Normal ini agar memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para orang tua siswa maupun peserta didik dan tentu pihak sekolah yang menjadi ujung tombak di lapangan dalam proses PPDB ini.

Disinilah para kepala daerah diuji kualitas dan kapasitas kepemimpinanya. Jika para kepala daerah tersebut mampu menyiapkan semua proses PPDB dengan sukses sesuai kriteria paparan di atas, maka mereka bisa dikatakan sebagai pemimpin yang berhasil dalam menghadapi krisis. Bukankan pemimpin terbaik adalah mereka yang bisa bertahan dalam keadaan krisis? Selamat bekerja para pemimpin daerah! 

(Program Manager International Centre for Islam and Pluralism (ICIP) yang juga kader muda Muhammadiyah)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved