Trisno Dituntut 6 Bulan Bui karena Curi Tusuk Gigi - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 05 Juni 2020

Trisno Dituntut 6 Bulan Bui karena Curi Tusuk Gigi

Trisno Dituntut 6 Bulan Bui karena Curi Tusuk Gigi

Trisno Dituntut 6 Bulan Bui karena Curi Tusuk Gigi

CMBC Indonesia - Trisno Rahayu, pria berusia 46 tahun dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisno lantaran dianggap bersalah karena mencuri tusuk gigi.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa meminta belas kasihan pada majelis hakim yang diketuai Khusaeni. Terdakwa berdalih, perbuatan yang dia lakukan lantaran terpepet persoalan ekonomi.

“Saya mohon diringankan hukuman saya, Pak Hakim, karena saya masih punya tanggungan keluarga yang saya harus nafkahi,” ujarnya seperti diwartakan Berita Jatim, kemarin. 

Sementara dalam tuntutan JPU Sukisno disebutkan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 363 ayat ( 1 ) KUHP.

Tak lupa, Jaksa Sukisno juga mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat terutama pemilik perusahaan. Sedangkan yang meringankan terdakwa berterus terang telah mencuri enam kardus tusuk gigi.

Trisno Rahayu ditangkap pada tanggal 29 Oktober 2019, terdakwa merupakan mantan karyawan gudang UD. Alfa Omega di Jalan Rungkut Asri VII , RL III 14 Surabaya.

Pencurian yang dilakukan terdakwa dengan cara memanjat tembok gudang lalu masuk kemudian membuka gudang dengan mengunakan kunci duplikat, kemudian mengambil enam kerdus tusuk gigi merk Hapy milik UD Alfia Omega yang berada di lantai enam.

Setelah enam kerdus berhasil dikeluarkan dari gudang, terdakwa menghubungi Maryanto untuk menyewa mobil Xenia dengan kesepakatan uang sewa mobil Rp 800 ribu. Maryanto lantas mengantar ke pasar besar Blitar untuk menjual tusuk gigi enam kardus sebesar Rp 7.200.000. (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved