Kasus Joko Tjandra, Mahfud MD: Polri Akan Jerat Pidana 3 Jenderal - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 19 Juli 2020

Kasus Joko Tjandra, Mahfud MD: Polri Akan Jerat Pidana 3 Jenderal

Kasus Joko Tjandra, Mahfud MD: Polri Akan Jerat Pidana 3 Jenderal

Kasus Joko Tjandra, Mahfud MD: Polri Akan Jerat Pidana 3 Jenderal

CMBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan bahwa Kepolisian RI telah berjanji padanya untuk menjerat secara pidana para jenderal yang terkait dengan pelarian buronan kelas kakap Joko Tjandra. Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Idham Azis langsung kepada Mahfud.

"Dia (Idham) sudah lapor ke saya, 'bapak saya sudah tahan orangnya dan tindak disiplinnya. Akan kami langsung copot tapi akan kita teruskan ke pidana dan kami akan cari yang lain'," kata Mahfud menirukan perkataan Idham, saat diskusi di Acara Ngobrol Tempo Ini Budi, Sabtu, 18 Juli 2020.

Mahfud meyakini bahwa janji ini bakal ditepati oleh Idham. Belakangan, tiga nama jenderal yang diduga terlibat dalam pelarian Joko Tjandra di Indonesia, yakni Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo, dan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo, telah dicopot dari jabatan masing-masing.

"Kami tak akan kompromi. Kalau ketemu lagi akan kami tahan lagi, begitu (ucapan) Pak Kapolri ke saya," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan jika Polri benar-benar serius, unsur pidana bagi para jenderal itu mudah ditemukan. Mulai dari menghalangi penegakkan hukum, melindungi penjahat, hingga melindungi buronan, bisa diterapkan pada mereka. Sudah banyak kasus terhadap pelindung penjahat yang dipidanakan.

"Itu yurisprudensi-nya ada, gampang kalau mau," kata Mahfud.

Justru jika Polri tak serius membahas kasus ini dan melepas para jenderal tersebut, maka indikasi mafia hukum akan semakin menguat.

"Kalau dibilang tak ditemukan unsur pidana, justru dari yang bilang itu harus dicari, mungkin di situ unsur mafianya bisa diurai. Karena tak sulit menemukan unsur pidana kalau sudah terjadi hal yang seperti itu," kata Mahfud. (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved