Belum Tertangkap, Wakil Rakyat PDIP Labusel Pencabut Kuku Warga Masuk DPO - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2020

Belum Tertangkap, Wakil Rakyat PDIP Labusel Pencabut Kuku Warga Masuk DPO

Belum Tertangkap, Wakil Rakyat PDIP Labusel Pencabut Kuku Warga Masuk DPO

Belum Tertangkap, Wakil Rakyat PDIP Labusel Pencabut Kuku Warga Masuk DPO

CMBC Indonesia - Anggota Fraksi PDIP DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi masih diburu polisi. Tersangka kasus dugaan penganiayaan warga ini telah sepekan lebih menjadi tersangka dan belum tertangkap.

"Belum," kata Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu, AKP Murniati, saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/8/2020).

Murniati menyebut pihaknya telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Imam. Namun, petugas dihalangi masyarakat saat hendak menangkap Imam hingga yang bersangkutan lolos.

"Surat penangkapannya sudah keluar, tapi pas ditangkap ke situ dihalangi masyarakat, dia tidak ditemukan lagi di rumahnya," ujar Murniati.

Dia mengatakan Imam telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan pencarian.

"Iya masuk pencarian. Biasa kalau nggak dapat setelah surat penangkapan DPO itu," ucapnya.

"Polisi terus memonitor keberadaannya," sambungnya.

Sebelumnya, anggota Fraksi PDIP DPRD Labusel Imam Firmadi itu ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan salah satu warga bernama Muhammad Jefry Yono. Polisi menduga Imam merupakan pelaku utama dalam kasus ini.

"Sudah," kata Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati, Rabu (5/8).

Jefry diduga menjadi korban penganiayaan yang melibatkan Imam dan tiga rekannya. Penganiayaan itu diduga terjadi pada Minggu (28/6).

Penganiayaan diduga terkait masalah peminjaman motor. Jefry menyebut puncak penyiksaan yang dialaminya adalah saat terduga pelaku mencabut kuku jari kelingking kaki kirinya.

Jefry sempat dirawat di RS. Setelah membaik, Jefry melaporkan dugaan penganiayaan itu ke polisi. (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved