Diminta Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki, Ini Respons KPK - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2020

Diminta Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki, Ini Respons KPK

Diminta Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki, Ini Respons KPK

Diminta Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki, Ini Respons KPK


CMBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait permintaan Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan suap yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. KPK menuturkan bahwa pelimpahan kasus ini memang sudah sejak awal disarankan.

“Sejak awal mencuatnya perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini, saya selalu dalam sikap sebaiknya perkara dimaksud ditangani oleh KPK. Karena memang perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK. Termasuk perkara yamg melibatkan penyelenggara negara,” kata Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (27/8).

Untuk diketahui, sejumlah kasus yang menyeret aparat penegak hukum kini tengah ditangani oleh instansinya masing-masing. Seperti halnya Kejaksaan Agung yang saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto dan sejumlah pejabat Kejari Inhu lainnya.

Selain itu, Kejagung juga tengah mengusut kasus dugaan suap terkait skandal terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang menjerat mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.

Selain Kejagung, Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penerima suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.

Nawawi menyatakan, supervisi dan koordinasi antar aparat penegak hukum sangat baik dilakukan jika perkara yang melibatkan oknum institusi penegak hukum diserahkan ke KPK. Hal ini juga untuk menjaga kepercayaan publik dalam penanganan perkara.

“Sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada objektifnya penanganan perkara-perkara dimaksud,” cetus Nawawi.

Kendati perkara yang melibatkan aparat penegak hukum itu tak dilimpahkan ke KPK, lanjut Nawawi, KPK tetap melakukan supervisi. Hal ini dilakukan untuk mengawasi semua perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

“Terus membangun semangat sinergitas sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Lembaga antirasuah juga masih memiliki kewenangan supervisi, yaitu mengawasi, meneliti dan menelaah semua perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh instansi penegak hukum lainnya,” pungkas Nawawi.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan agar kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani oleh penegak hukum independen seperti KPK. Komjak mengingatkan perlunya menjaga kepercayaan publik terutama terhadap jaksa yang disidik oleh aparat penegak hukum tempatnya bekerja.

“Kami juga menyarankan untuk menjaga public trust Kejaksaan supaya melibatkan lembaga penegak hukum independen seperti KPK. Sebab yang disidik adalah jaksa sehingga publik perlu diyakinkan prosesnya berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak dikonfirmasi, Selasa (25/8).[jpc]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved