Ngeri, Pelanggar Protokol Kesehatan Di Kota Ini Akan Didenda Hingga Rp 50 Juta - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2020

Ngeri, Pelanggar Protokol Kesehatan Di Kota Ini Akan Didenda Hingga Rp 50 Juta

Ngeri, Pelanggar Protokol Kesehatan Di Kota Ini Akan Didenda Hingga Rp 50 Juta

Ngeri, Pelanggar Protokol Kesehatan Di Kota Ini Akan Didenda Hingga Rp 50 Juta
CMBC Indonesia - Sanksi denda untuk pelanggar protokol kesehatan akhirnya ditetapkan Bupati Batang, Wihaji usai sebelumnya hanya menerapkan sanksi sosial.

"Penegakan Perkada atau Perbup protokol kesehatan untuk memutus mata rantai virus korona dengan cara operasi secara intensif ke lapangan, mulai dari teguran lisan, surat teguran secara tertulis dan denda," katanya usai upacara HUT ke-75 RI dilansir Kantor Berita RMOLJateng, Senin (17/8).

Dalam aturan tersebut berisi antara lain denda maksimal Rp 10.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker. Lalu bagi perusahaan yang tidak patuh protokol kesehatan dikenakan denda maksimal Rp 50 juta.

Ia mengatakan aturan itu penting agar masyarakat tidak menyepelekan protokol kesehatan demi keselamatan bersama.

Politisi Golkar itu juga mengungkapkan, Pemkab Batang sudah miliki gerakan zero Covid-19, namun penularannya masih tetap bertambah.

"Saat ini perkembangan penularan virus mengalami peningkatan. Hari ini suda 127 orang positif Covid-19 yang rata-rata orang tanpa gejala (OTG). Oleh karena itu, program zero covid-19 kita seriuskan," katanya.

Pelaksanaan Oerbup mulai dilakukan minggu ini bersama Kapolres, Komandan Kodim 0736 Batang, dan Kajari. Operasi penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan di tempat kerumanan orang, seperti alun- alun, pasar perkantoran, dan lembaga lainya.

Bupati Batang juga melarang semua kegiatan yang mengumpulkan massa dalam peringatan HUT ke-75 RI. (Rmol)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved