Polisi Hukum Pengantin Pria di Pelaminan, Ini Penyebabnya - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2020

Polisi Hukum Pengantin Pria di Pelaminan, Ini Penyebabnya

Polisi Hukum Pengantin Pria di Pelaminan, Ini Penyebabnya

Polisi Hukum Pengantin Pria di Pelaminan, Ini Penyebabnya

CMBC Indonesia - Sebuah foto dan video polisi hukum pengantin pria di pelaminan beredar di media sosial.

Kabarnya, polisi menghukum mempelai pria lantaran tidak memakai masker.

Dikutip dari Warta Bromo, peristiwa unik terjadi di sebuah acara hajatan pernikahan di Desa Randugong Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Pengantin pria bernama Solehudin tiba–tiba diminta push up oleh seorang anggota polisi saat naik ke atas pelaminan.

Peristiwa itu disaksikan langsung oleh sang mempelai wanita, Dian Masitha yang sebelumnya duduk berdua di atas kursi pelaminan.

Dian Masitha hanya tersenyum dan tersipu malu menyaksikan suaminya dihukum polisi.

Gelak tawa para tamu undangan pun mewarnai kejadian tersebut. Bahkan, tamu undangan bertepuk tangan ketika polisi memberikan masker kepada Solehuddin.

Polisi yang menghukum pengantin pria diketahui bernama Aipda Harid Kurniawan, Babinkamtibmas di Desa Randugong Kecamatan Kejayan.

Aipda Harid mengaku memberikan hukuman kepada pengantin pria tersebut lantaran tidak mengenakan masker.

“Saya ke acara hajatan untuk cek protokol kesehatan yang diberlakukan. Ternyata Pengantinnya gak pakai masker. Ya, itu kejadiannya,” ujarnya.

Menurutnya, kejadian tersebut dilakukan sebagai pembelajaran bagi masyarakat terutama yang sedang menggelar hajatan di tengah pandemi untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Bahkan, usia memberi hukuman sang pengantin, dirinya memberi hadiah masker yang dibawa dan mengenakannya.

Kejadian polisi menghukum pengantin di atas pelaminan itu diabadikan oleh warga dan kini mulai beredar viral di desa Randugong Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.[psid]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved