AS yang Sekuler Mempunyai Aturan Perlindungan Tokoh Agama, Indonesia yang Pancasila Justru Belum - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 17 September 2020

AS yang Sekuler Mempunyai Aturan Perlindungan Tokoh Agama, Indonesia yang Pancasila Justru Belum

AS yang Sekuler Mempunyai Aturan Perlindungan Tokoh Agama, Indonesia yang Pancasila Justru Belum

AS yang Sekuler Mempunyai Aturan Perlindungan Tokoh Agama, Indonesia yang Pancasila Justru Belum
CMBC Indonesia - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahud atau HNW menyebut Indonesia membutuhkan peraturan untuk melindungi para tokoh agama. Ia membandingkan kondisi Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) dalam hal peraturan perlindungan tokoh agama.

Hal itu disampaikan oleh HNW melalui akun Twitter miliknya @hnurwahid.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu menyebut Negeri Paman Sam selangkah lebih maju dibandingkan Indonesia dalam upaya melindungi tokoh agama mereka.

"Di AS yang sekuler dan mayoritas Kristiani mempunyai Pastor Protection Act," kata HNW seperti dikutip pada Rabu (16/9/2020).

Sementara itu, di Indonesia dengan ideologi Pancasila justru belum memiliki peraturan khusus untuk melindungi para ulama dan tokoh agama.

HNW menilai, kini sudah saatnya Indonesia mulai berbenah diri dan menyiapkan peraturan agar bisa melindungi para ulama.

Bukan hanya tokoh agama Islam saja sebagai mayoritas pemeluk agama di Indonesia, melainkan perlindungan terhadap seluruh tokoh agama-agama yang diakui di Indonesia.

"Indonesia yang ber-Pancasila, wajarnya punya UU yang lindungi tokoh agama-agama yang diakui di Indonesia," tegasnya.

Pernyataan HNW tersebut dilatarbelakangi dengan insiden penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber. Syekh Ali Jaber ditusuk oleh orang tidak dikenal saat sedang mengisi ceramah. []




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved