Gugat Muannas Al Aidid Rp150 Triliun, Hadi Pranoto Minta Kantor PSI Se-Indonesia Disita - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 16 September 2020

Gugat Muannas Al Aidid Rp150 Triliun, Hadi Pranoto Minta Kantor PSI Se-Indonesia Disita

Gugat Muannas Al Aidid Rp150 Triliun, Hadi Pranoto Minta Kantor PSI Se-Indonesia Disita

Gugat Muannas Al Aidid Rp150 Triliun, Hadi Pranoto Minta Kantor PSI Se-Indonesia Disita
CMBC Indonesia - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid digugat Hadi Pranoto sebesar Rp 150 triliun. Untuk memuluskan gugatannya, Hadi memohon Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menyita kantor PSI di seluruh Indonesia.

"Benar. Hari ini sidangnya," kata kuasa hukum Hadi, Tonin Tachta saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (15/9/2020).

Berikut sejumlah permohonan sita bangunan yang diajukan Hadi:

Rumah di Jelambar
Kantor Cyber Indonesia
Kantor Muanas Alaidid
Kantor DPP, DPD dan DPC PSI seluruh Indonesia.
Bangunan, tanah dan barang bergerak milik Alaidid
Bangunan, tanah dan barang bergerak milik keluarga Alaidid

Sidang rencananya akan digelar di PN Jakbar. Hadi meminta ganti rugi akibat pelaporan Muannas mengakibatkan bisnisnya lesu. Dasar gugatan terhadap CEO Cyber Indonesia itu berawal dari pernyataan Hadi dalam wawancara dengan Anji terkait 'obat Corona'. Muannas melaporkan Hadi Pranoto karena dianggap telah menyebarkan kabar bohong.

Hadi Pranoto pun melaporkan balik Muannas atas tuduhan pencemaran nama baik. Tak cukup sampai situ, Hadi Pranato juga mengajukan gugatan terhadap Muannas karena merasa telah dirugikan.

Rinciannya kerugian Rp 150 triliun yaitu Rp 10 miliar kerugian material cairan herbal yang siap edar tidak bisa dipasarkan. Produk yang tidak jadi diproduksi Rp 1 triliun. Kerugian immateril karena dipermalukan Rp 100 triliun, tertekan secara psikis Rp 40 triliun dan teror yang diterima Rp 8,9 triliun.

Menanggapi gugatan itu, kuasa hukum Alaidid Muannas, Reinhard Halomoan menanggapi dengan tenang dan bijak.

"Bahwa kami menghargai dan menghormati upaya hukum yang dilakukan Penggugat terhadap Klien kami, Habib Muannas Alaidid, SH, yang jika kami pelajari dari gugatan yang telah kami terima, hal ini berawal dari adanya pengaduan/laporan di yang dilakukan Klien kami terhadap Penggugat yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kami berharap proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini dapat segera dimulai dan bisa berjalan lancar, demikian juga upaya hukum yang dilakukan oleh Klien kami. Terima kasih," kata Reinhard Halomoan saat dihubungi terpisah. []




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved