Mengaku Didukung Beberapa Partai Besar, Paslon Ini Ditolak KPU Tangsel - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 08 September 2020

Mengaku Didukung Beberapa Partai Besar, Paslon Ini Ditolak KPU Tangsel

Mengaku Didukung Beberapa Partai Besar, Paslon Ini Ditolak KPU Tangsel

Mengaku Didukung Beberapa Partai Besar, Paslon Ini Ditolak KPU Tangsel
CMBC Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel telah menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota yang akan bertarung di Pilwalkot Tangsel 2020. Pendaftaran Pilkada yang dibuka sejak Jumat (4/9) telah resmi ditutuo pada Minggu (6/9) pukul 24.00 WIB.

Ketiga paslon tersebut adalah Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang diusung partai Gerindra, PDI Perjuangan, PAN, PSI, dan Hanura dengan total 23 kursi. Dan didukung partai nonparlemen yakni Nasdem, Perindo, Garuda, dan Berkarya.

Kemudian, Siti Nur Azizah-Ruhamben yang diusung Partai Demokrat, PKS, dan PKB dengan jumlah kursi 13 kursi. Dengan partai pendukung PKPI.

Sedangkan, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan hanya diusung Partai Golkar yang punya 10 kursi di legislatif. Serta, didukung partai nonparlemen PPP, PBB, dan Gelora.

Menariknya, saat masa injury time masa pendaftarn, KPU kedatangan satu paslon lain, Bambang Sudiyono-Indrawati, pada Minggu malam (6/9).

Kedatangan mereka langsung disambut para anggota KPU Tangsel. Kepada anggota KPU, pasangan ini mengklaim mendapat dukungan dari partai besar.

"Pengakuan lisannya sih PDIP, Gerindra, dan Demokrat," ujar anggota KPU Tangsel Divisi Pencalonan, Achmad Mudjahid Zein, saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLBanten, Senin (7/9).

Namun, karena tidak membawa ketua dan sekretaris parpol pengusul, pendaftaran Bambang Sudiyono-Indrawati terpaksa ditolak KPU.

Enggak (diterima), karena tidak membawa ketua dan sekretaris partai pengusul," imbuhnya. (Rmol)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved