8 Orang KAMI Ditangkap, Gatot Nurmantyo hingga Din ke Bareskrim - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 16 Oktober 2020

8 Orang KAMI Ditangkap, Gatot Nurmantyo hingga Din ke Bareskrim

8 Orang KAMI Ditangkap, Gatot Nurmantyo hingga Din ke Bareskrim

8 Orang KAMI Ditangkap, Gatot Nurmantyo hingga Din ke Bareskrim

CMBC Indonesia - Delapan petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap terkait demo omnibus law yang berakhir ricuh. Menyusul kabar tersebut, pentolan KAMI Gatot Nurmantyo hingga Din Syamsuddin merapat ke Bareskrim Polri.

Pantauan di lokasi, Gatot hingga Din tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020) pukul 12.17 WIB. Gatot belum banyak berbicara soal kedatangannya dan akan bertemu dengan Kapolri Jenderal Idham Azis terlebih dahulu.


"Mau bertemu Kapolri dulu," kata Gatot.


Berdasarkan agenda yang diterima, kedatangan Gatot dkk terkait permintaan pembebasan tokoh KAMI. Usai audiensi, akan ada keterangan pers yang disampaikan.

Sebelumnya, 8 anggota KAMI ditangkap Tim Cyber Bareskrim Polri. Polri menyebut penangkapan tersebut bermula dari percakapan di grup WhatsApp.


"(Penangkapan bermula dari) percakapan di grup WhatsApp," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10).

Berikut urutan penangkapan kedelapan petinggi-anggota KAMI:

Jumat, 9 Oktober 2020
- Ketua KAMI Medan Khairi Amri di Medan oleh Polda Sumut

Sabtu, 10 Oktober 2020
-inisial JG oleh Polda Sumut
-inisial NZ oleh Polda Sumut
-inisial KA di Tangerang Selatan oleh Bareskrim Polri


Senin,12 Oktober 2020
-Deklarator KAMI, Anton Permana, di Rawamangun, Jaktim, oleh Bareskrim Polri, pukul 00.00-02.00 WIB
-inisial WRP oleh Polda Sumut

Selasa, 13 Oktober 2020
-Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan di Depok oleh Bareskrim Polri, pukul 04.00 WIB
-inisial JH oleh Bareskrim Polri di Cipete, Jaksel, oleh Bareskrim Polri, pukul 05.00 WIB(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved