CMBC Indonesia - Sejarawan sekaligus pimpinan redaksi Historia.id, Bonnie Triyana menyoroti aparat kepolisian yang menangkap mahasiswa perserta aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Bonnie merasa heran dengan tindakan aparat kepolisian menangkap sejumlah mahasiswa dengan barang bukti buku Tan Malaka.
Dalam kicauannya di akun Twitter @BonnieTriyana pada Sabtu (10/10/2020) dia pun menyarankan agar mahasiswa tersebut segera dibebaskan.
"Pak polisi yang bener aja ah, mending bebasin aja tuh mahasiswa. Masa barbuknya buku Tan Malaka," kicau @BonnieTriyana, Minggu (11/10/2020).
Pak Polisi yang bener aja ah... mending bebasin aja tuh mahasiswa. Masa barbuknya buku Tan Malaka. ????????????https://t.co/EyLY11nqer
— Bonnie Triyana (@BonnieTriyana) October 10, 2020
Kicauan @BonnieTriyana pun turut ditanggapi oleh anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim. Dia mengaku kembali teringat tentang masa-masa sebelum reformasi.
"Buku Tan Malaka jadi barang bukti proses hukum? Ya Allah, kelucuan apalagi ini. Teringat tahun-tahun sebelum ‘98, ketika aktifis-aktifis mahasiswa dipenjara gara-gara membawa fotocopy tulisan Franz Magnis Suseno tentang analisa marxisme." kicau @LuqmanBeeNKRI.
Disisi lain, komentar monohok juga disampaikan oleh warganet pemilik akun Twitter @addiesetyawan.
"Apakah harus bawa buku budidaya lele dan kangkung di ember supaya aman." kicaunya.
Polda Banten sebelumnya mengamankan sejumlah mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, pada Selasa (6/10). Polisi turut menyita buku Tan Malak berjudul Menuju Merdeka 100 Persen sebagai barang bukti. (*)
Loading...
loading...