CMBC Indonesia - Bareskrim Polri kembali membuka kasus eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko setelah setahun lebih mangkrak. Polri berdalih keputusan ini diambil guna memberikan kepastian hukum kepada Soenarko.
“Seperti kemarin disampaikan Dirtipidum, (pemanggilan Soenarko) untuk kepastian hukum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu (17/10).
Awi menyampaikan, selama ini Soenarko sudah menyandang status tersangka, namun belum pernah diadili di pengadilan. Selain itu pemberkasan perkara pun sudah terpenuhi.
“Tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas makanya dipanggil kembali yang bersangkutan,” jelasnya.
Kendati demikian, saat disinggung apakah berkas perkara kasus Soenarko segera dibuat lengkap atau P21, Awi tak memberikan jawaban pasti. “Ya nanti kalau lengkap segera kita sampaikan ke JPU,” pungkasnya.
Diketahui, Soenarko sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata ilegal. Dia diduga terlibat penyelundupan senjata dari Aceh. Untuk kemudian digunakan dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Atas perbuatannya, Soenarko dianggap mengancam keamanan nasional. Dia pun ditahan di rutan POM Guntur Jakarta.
Kemudian Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan Soenarko pada 20 Juni 2020. “Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada hari Kamis 20 Juni 2019, pukul 20:30,” ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/6).
Sisriadi menuturkan, adapun beberapa alasan yang dijadikan Panglima dalam mengajukan permohonan ini. Pertama yaitu aspek hukum. Ditambah dengan jasa pengabdian tersangka selama menjadi prajurit TNI hingga menduduki jabatan Danjen Kopassus.[jpc]
Loading...
loading...