CMBC Indonesia - Kisah gila ini terjadi di salah satuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat di Sumatera Selatan.
Pelakunya adalah seorang perpangkat Sersan Satu, inisial MAR. Dan yang menjadi korban cinta terlarangnya ialah bawahannya sendiri, berpangkat Prajurit Kepala.
Kisahnya berawal dari perkenalan Sertu MAR dengan sang istri Praka. Dari situ, hubungan mereka berlanjut ke alat telekomunikasi. Dan bibit cinta terlarang mulai tumbuh di antara mereka.
Singkat cerita, suatu waktu saat Praka tak di rumah karena sedang tugas luar, Sertu MAR pun menghubungi istri bawahannya itu, dan mereka janjian untuk bertemu di rumah dinas Praka.
Sertu MAR pun tiba, dia datang pakai motor. Lalu di masuk melalui pintu belakang rumah dinas, kemudian langsung ke kamar dan melakukan hubungan badan alias zina. Waktu itu disebutkan peristiwanya terjadi malam hari sekitar pukul 23:30 WIB. Setelah puas, Sertu MAR tancap gas.
Sebulan kemudian, mereka kembali janjian di sebuah hotel dan kembali melakukan persetubuhan. Dan ternyata dua bulan berselang mereka kembali bertemu di kediaman saudara Sertu MAR, dan lagi-lagi mereka naik ranjang.
Konyolnya, semua itu dilakukan tanpa alat kontrasepsi. Dan dampaknya, istri Praka hamil. Sertu MAR sih walau sudah punya istri, mengaku tetap menginginkan anak hasil hubungan gelap mereka. Tapi, istri Praka ogah. Akhirnya janin pun digugurkan dengan cara meminum obat penggugur kandungan.
Walau ditutupi rapat-rapat, yang namanya kebusukan pasti terendus. Berawal dari telepon genggam istri sang Praka, yang tak sengaja tergeletak dan dibaca Praka, akhirnya asmara terlarang terkuak. Praka sangat murka dan melaporkan kejadian itu ke komandannya.
Ketika itu Sertu MAR sempat berusaha membujuk Praka untuk berdamai. Tapi Praka tak mau, dia tetap meminta kasus itu diproses melalui jalur hukum.
Penyelidikan pun dilakukan POM TNI terhadap Sertu MAR, semua yang tersangkut dijadikan saksi hingga akhirnya kasus itu masuk ke meja hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Setelah melalui proses persidangan yang rumit, akhirnya pada 18 Desember 2019, Sertu MAR dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan tindak turut serta melakukan zina. Lalu hakim Pengadilan Militer mengadili Sertu MAR dengan hukuman pidana pokok 7 bulan kurungan penjara, dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.
Tamat sudah karier Sertu MAR. Tapi ternyata dia mengajukan banding Pengadilan Militer I Medan, hanya saja bandingnya ditolak, sebab dalam keputusannya pada 21 Januari 2020, Pengadilan Militer I Medan menyatakan Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Sertu MAR masih saja penasaran dan berharap dia bisa lepas dari jerat hukum militer. Dia lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dan berdasarkan siaran resmi MA yang dilansir VIVA Militer, Rabu 21 Oktober 2020, Hakim Ketua MA, Mayor Jenderal (purnawirawan) Burhan Dahlan dalam putusannya tertanggal 10 Juni 2020 menyatakan menolak kasasi itu. Dan keputusan itu berkekuatan hukum tetap alias Sertu MAR harus pasrah menerima hasil perbuatannya. (*)
Loading...
loading...