Ngabalin Harap Polri juga Tangkap Refly Harun & Ustaz Waloni, "Biar Kalian Tau Inilah Demokrasi" - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 28 Oktober 2020

Ngabalin Harap Polri juga Tangkap Refly Harun & Ustaz Waloni, "Biar Kalian Tau Inilah Demokrasi"

Ngabalin Harap Polri juga Tangkap Refly Harun & Ustaz Waloni, "Biar Kalian Tau Inilah Demokrasi"

Ngabalin Harap Polri juga Tangkap Refly Harun & Ustaz Waloni, "Biar Kalian Tau Inilah Demokrasi"


CMBC Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bergerak cepat merespon laporan dari warga Nahdatul Ulama (NU) terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap NU di media sosial YouTube.

Namun, penangkapan itu rupanya masih belum cukup bagi Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.

Ngabalin berharap, Polri juga bisa menangkap Refly Harun selaku pemilik kanal YouTube dan Ustaz Muhammad Yahya Waloni yang kerap memberikan kritik keras kepada pemerintah.

“Sugi selamat datang di Hotel Prodeo. mulutmu adalah harimau kau, tahukah kau wahai Sugi semua org memberi apresiasi pada Bareskrim Polri kita, ” ujar Ngabalin dikutip dari akun Instagram resminya, Senin (26/10).

“Kami juga mendoakan agar sahabatmu Waloni dan Refly bisa nyusul kau. biar kalian tahu inilah demokrasi, pancasila azas negeri ini,” kata Ngabalin dikutip dari Fajar.

Ngabalin berharap agar Sugi Nur bisa berhenti menyebar kebencian di media sosial. Agar kerukunan bangsa bisa terjaga.

“Sugi semoga kau cepat siuman yang lain berhentilah kalian menghujat dan mencaci maki, mengkafir-kafirkan orang lain, kita mau rukun dan damai hidup di negeri ini semua komunitas rukun dan damai Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu serta Aliran Kepercayaan semuanya memiliki NKRI dengan hak dan kedudukan yang sama- berhentilah klian menyebarkan kebencian,” tutup Ngabalin.

Gus Nur di tangkap pada Sabtu (24/10), dini hari di kediamannya di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang.

Dia dilaporkan oleh Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Selain itu, laporan juga datang dari Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember.

Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved