Said Didu Sebut Pemerintah dan DPR Pabrik Hoaks karena Sahkan UU yang Belum Ada Undang-Undangnya - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2020

Said Didu Sebut Pemerintah dan DPR Pabrik Hoaks karena Sahkan UU yang Belum Ada Undang-Undangnya

Said Didu Sebut Pemerintah dan DPR Pabrik Hoaks karena Sahkan UU yang Belum Ada Undang-Undangnya

Said Didu Sebut Pemerintah dan DPR Pabrik Hoaks karena Sahkan UU yang Belum Ada Undang-Undangnya
CMBC Indonesia - Mantan pejabat BUMN Said Didu menanggapi pernyataan Presiden RI Joko Widodo menanggapi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) karena ada kesalahan informasi dan berita palsu (hoaks).

Sementara, draf Omnibus Law UU Ciptaker yang telah disahkan DPR hingga saat ini belum ada kejelasan. Lantas Said Didu menyebut bahwa pemerintah dan DPR RI pabrik hoaks atau berita palsu.

"Bapak Presiden yth, Pemerintah dan DPR pabrik hoaks dong ," kata @msaid_didu di Twitter yang dikutip AKURAT.CO, Sabtu (10/10/2020).

Sebagaimana diketahui, Jokowi menegaskan bahwa UU Ciptaker memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Peraturan pemerintah dan Perpres akan diselesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan.

Jokowi meminta bagi ada rakyat Indonesia yang tak puas dengan isi Omnibus Law UU Ciptaker, agar melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Dilain sisi, Ketua Panja RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) DPR RI memastikan naskah UU Ciptaker sudah final, tapi masih dalam penyisiran. Penyisiran dilakukan agar isi UU Ciptaker sesuai dengan kesepakatan dalam pembahasan dan tidak ada salah pengetikan (typo).

"Kan memang sudah diumumkan, naskah final itu sudah. Cuma kita sekarang... DPR itu kan punya waktu 7 hari sebelum naskah resminya kita kirim ke pemerintah. Nah, sekarang itu kita sisir, jangan sampai ada yang salah pengetikan, tapi tidak mengubah substansi," kata Supratman dilansir dari detik.

Achmad Baidowi mengakui naskah UU Ciptaker yang telah disahkan di paripurna DPR ini masih dalam proses pengecekan untuk menghindari kesalahan pengetikan. Anggota Komisi VI DPR itu menyinggung soal salah ketik dalam revisi UU KPK yang disahkan pada 2019.

"Mengoreksi yang typo itu boleh, asalkan tidak mengubah substansi. Jangan sampai seperti tahun lalu, ada UU salah ketik soal umur '50 (harusnya empat puluh)', sehingga pemerintah harus mengonfirmasi lagi ke DPR," ucap Baidowi.[]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved