CMBC Indonesia - Warga DKI Jakarta diminta menunggu aturan turunan dari Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 sebelum berspekulasi aturan tersebut.
Begitu kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Arifin sebagaimana dikutip dari Kantor Berita RMOL Jakarta, Selasa (27/10).
Pro kontra terjadi di tengah publik usai DPRD DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 dalam rapat paripurna, Senin lalu (19/10).
Publik menyorot bunyi pasal 30 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.
Muhammad Arifin pun meminta masyarakat untuk menunggu aturan turunan dari Perda ini, yaitu dalam bentuk Peraturan Gubernur maupun Peraturan Dinas Kesehatan.
Sebab dari Perda ini akan dibuat sekitar 17 Peraturan Gubernur atau aturan turunan lain yang akan mengatur lebih detail dan teknis setiap pengaturan dalam Perdanya, termasuk pengaturan masalah bantuan sosial, PSBB maupun vaksinasi jika sudah tersedia.
“Berbagai aturan yang ada di Perda ini baru bisa dijalankan setelah hal-hal yang bersifat teknis yang akan diatur dalam Pergub, yang akan segera diterbitkan oleh gubernur,” jelas Arifin.
Arifin pun mengingatkan, dalam situasi pandemi Covid-19 ini, perlindungan kesehatan masyarakat merupakan tujuan utama dari Perda Penanggulangan Covid-19.
Selain itu, Perda juga dibuat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat saat menghadapi pandemi untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 dengan tidak melanggar protokol kesehatan.
Perda ini juga bertujuan agar masing-masing pihak memahami hak dan tanggung jawabnya dalam penanggulangan Covid-19.
“Karenanya kami mengharapkan agar Pemprov DKI nantinya memberikan sosialisasi yang baik dan masif sampai ke akar rumput terkait pengaturan dalam Perda ini,” kata Arifin yang juga Ketua MPW PKS DKI Jakarta ini.
Ia juga yakin Pemprov DKI nantinya akan berhati-hati dalam penerapan setiap sanksi yang akan diberikan, apalagi untuk yang sensitif seperti masalah vaksin ini.
“Kami berharap Pemprov DKI nantinya, memberikan penjelasan sejelas-jelasnya tentang vaksin ini, sebelum nantinya pemberian vaksin di Jakarta mulai dilakukan sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah pusat,” kata Arifin mengakhiri.[rmol]
Loading...
loading...