Teganya Lek No, Selingkuhan Diajak Bercinta Dulu Lalu Dicekik hingga Meninggal - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 28 Oktober 2020

Teganya Lek No, Selingkuhan Diajak Bercinta Dulu Lalu Dicekik hingga Meninggal

Teganya Lek No, Selingkuhan Diajak Bercinta Dulu Lalu Dicekik hingga Meninggal

Teganya Lek No, Selingkuhan Diajak Bercinta Dulu Lalu Dicekik hingga Meninggal

CMBC Indonesia - Pria berinisial KH alias Lek No (40) diamankan Polres Kudus. Pria tersebut disangka membunuh kekasih gelapnya L (38) di sebuah hotel di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Sebelum dibunuh keduanya sempat berhubungan badan.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Selasa (27/10), menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkan lelaki KH alias Lek No di suatu rumah di Jalan Melati Kudus.

KH adalah tersangka pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan petugas dalam tewas di kamar hotel di Kudus pada Senin (26/10). Ada tanda-tanda bahwa wanita tersebut tewas akibat pembunuhan.


Aditya menjelaskan bahwa kejadian ini dilatarbelakangi hubungan asmara. Pelaku dan korban menjalin hubungan gelap. Padahal keduanya sama-sama sudah berkeluarga.

"Jadi sesuai pengakuan dan nanti kita dalami lagi. Bahwasannya yang bersangkutan mempunyai hubungan gelap dengan korban," kata dia.

Kata Aditya kedua pada hari Minggu (25/10) kemarin bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Jati, Kudus. Keduanya pada saat ketemu itu sempat berhubungan badan sekali. Sebelum akhirnya cekcok dan wanita tersebut dibunuh lelakinya dengan cara dicekik.

"Kemudian pada Minggu (25/10) bersangkutan minta untuk ketemu di hotel. Setelah ketemu hubungan sekali. Kemudian bersangkutan menyampaikan kepada korban ingin untuk pisah. Karena sudah ketahui dengan istrinya. Kemudian timbul percekcokan spontanitas mencekik korban sampai meninggal," ujar dia.



Korban ditemukan pada Senin (26/10) siang. Mayat perempuan itu ditemukan di dalam kamar nomor 105. Mulanya Senin tersebut petugas hotel berniat menanyakan penyewa hotel akan memperpanjang apa tidak. Namun tidak ada jawaban, hingga akhirnya melaporkan kepada petugas kepolisian.

"Pelaku terancam pasal 338 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Aditya.


Tersangka KH mengaku korban merupakan teman waktu sekolah dasar (SD). Keduanya kembali dipertemukan setelah ada acara reuni tiga bulan lalu. Setelah itu menjalin kedekatan hingga berujung pembunuhan di hotel.

"Menyesal, khilaf. Ya cekcok sudah begitu (kemudian dibunuh). Baru pertama kali (hubungan badan) saat di hotel itu," kata KH.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved