UU Ciptaker Berubah dari 905 dan 1.035 Jadi 812 Halaman, Prof Jimly: Sangat Mungkin Dibatalkan MK - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2020

UU Ciptaker Berubah dari 905 dan 1.035 Jadi 812 Halaman, Prof Jimly: Sangat Mungkin Dibatalkan MK

UU Ciptaker Berubah dari 905 dan 1.035 Jadi 812 Halaman, Prof Jimly: Sangat Mungkin Dibatalkan MK

UU Ciptaker Berubah dari 905 dan 1.035 Jadi 812 Halaman, Prof Jimly: Sangat Mungkin Dibatalkan MK

CMBC Indonesia - Naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Ciptaker beberapa kali mengalami perubahan jumlah halaman sejak disahkan pada 5 Oktober 2010.

Saat disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, Baleg DPR mempublikasikan draf RUU Omnibus Law Ciptaker setebal 905 halaman.

Naskah UU Omnibus Law kemudian berubah menjadi 1.035 halaman. Naskah UU tersebut kembali berubah menjadi 812 halaman saja.

Sejumlah anggota DPR RI pun sempat protes lantaran tidak menerima naskah UU Ciptaker saat disahkan dalam sidang paripurna.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi UU Omnibus Law draf setebal 905 halaman merupakan draf yang masih belum tervalidasi dan masih mengalami perbaikan.

“Saya juga mendapatkan versi yang 905 itu tetapi itu kan masih belum diverifikasi kembali. Masih dalam proses pencocokan terhadap keputusan-keputusan panja,” katanya kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Ia mengatakan, draf UU Omnibus Law Ciptaker yang disahkan dalam rapat paripurna 5 Oktober itu setebal 1.035 halaman.

“Soft file ada, yang substansi 1.035 halaman,” kata Achmad Baidowi.

Setekah disahkan dalam rapat paripurna, naskah UU Omnibus Law kembali berubah menjadi 812 halaman.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam keterangan pers yang disiarkan secara virtual, mengakui jumlah halaman UU Ciptaker memang mengalami perubahan. Namun hasil akhirnya yakni 812 halaman.

Ia menjelaskan, jumlah halaman yang berubah-ubah tak lepas dari mekanisme pengetikan dan editing. Ukuran kertas juga menentukan hal tersebut.

“Proses yang ada dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa. Tapi pada saat sudah masuk ke dalam tingkat dua (paripurna), proses pengetikannya masuk di kesekjenan dia menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan-ketentuan di dalam UU,” kata Azis, Selasa (13/10/2020).

“Sehingga besar, tipisnya yang berkembang ada yang 1000 sekian, ada yang tiba-tiba 900 sekian, tetapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan dalam kesekjenan dan mekanisme, total jumlah pasal dan kertas halaman hanya sebesar 812 halaman berikut UU dan penjelasan UU Cipta Kerja,” tambah Azis.

Anggota DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman menanggapi pernyataan Azis Syamsuddin.

“Sah! Draf final UU Cipta Kerja yang resmi 812 halaman? Bukan soal jumlah halaman, sejuta halaman pun ndak soal. Apa perkara kita? Soalnya adalah tidak ada RUU hasil kerja Panja dan Timus-Timsin yang disahkan di Rapat Purna itu. Ndak ada kan? Rakyat Monitor!,” tegas Benny di akun twitternya, Selasa (13/10).

UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan MK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie menyebut UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa saja dibatalkan MK.

Jimly menyebut MK bisa melakukan uji materi UU dan bisa pula melakukan uji formil terhadap UU tersebut.

“Pengujian konstitusionalitas UU di MK, dapat menyangkut 2 objek perkara, yaitu materi pasal/ayat UU dan hal lain di luar materi seperti proses pembentukan dan pengesahannya di DPR,” kata Jimly melalui akun Twitternya, @JimlyAs.

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengatakan, materi atau pasal dalam UU bisa dibatalkan MK. Bahkan, UU bisa dibatalkan seluruhnya jika proses pembentukan dan pengesahannya bermasalah.

“Kalo yang bertentangan materinya, maka materi terkait itu saja yang dibatalkan. Tapi kalo prosesnya, seluruh UU bisa dibatalkan,” kata Jimly.

Anggota DPD RI itu mengatakan pengujian di luar materi UU seperti proses pembentukan disebut pengujian formil.

“Coba cek, apa benar ketika disahkan di DPR, naskah final belum ada. Kalo para anggota DPR bisa buktikn bahwa mereka belum dibagi naskah final, sangat mngkin dinilai bahwa penetapan UU tersebut tidak sah dan bisa dibatalkan MK,” tandas Jimly.[psid]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved