Nama Wapres Ma'ruf Amin Disebut di Sidang Suap Jaksa Pinangki - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 09 November 2020

Nama Wapres Ma'ruf Amin Disebut di Sidang Suap Jaksa Pinangki

Nama Wapres Ma'ruf Amin Disebut di Sidang Suap Jaksa Pinangki

Nama Wapres Ma'ruf Amin Disebut di Sidang Suap Jaksa Pinangki


CMBC Indonesia - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyimpan nomor telepon saksi Rahmat dengan nama Rahmat Maruf Amin di ponselnya.

Fakta tersebut diketahui seusai Rahmat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara gratifkasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020) hari  ini.

Fakta tersebut terungkap saat hakim ketua Agung Salim menyinggung nama Rahmat Maruf Amin di ponsel milik Pinangki.

Namun, Rahmat mengakui tidak mengetahui mengapa Pinangki menyimpan nomornya dengan nama tersebut.

Kemudian, Rahmat mengakui mempunyai kedekatan dengan Wakil Presiden Indonesia Maruf Amin. Hal itulah yang kemudian menjadi dasar bagi hakim untuk menanyakan hal tersebut.

"Maksud saya, kenapa terdakwa menulis nama saudara dengan nama Rahmat Maruf Amin? Kan tidak ada asap kalau tidak ada api," tanya hakim.

"Saya dulu dekat dengan Pak Maruf Amin, saya selalu pergi berdua sama dia," jawab Rahmat.

Rahmat mengungkapkan, kedekatan dengan terjalin sebelum Maruf Amin menjadi Wakil Presiden Indonesia. Kala itu, Maruf Amin masih menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

"(Kedekatan) tiga tahun terakhir," beber Rahmat.

Hanya saja, Rahmat tidak membeberkan secara rinci awal mula perkenalan dan kedekatannya dengan Maruf Amin.

Dia hanya menyebut, setelah Maruf Amin menjadi Wakil Presiden RI, dia tidak lagi bertemu secara intensif.

"Suka ketemu tapi tidak intens lagi," lanjut dia.

Selain itu, Rahmat mengakui dirinya mengenal sosok Anwar Ibrahim, yang merupakan tokoh nasional Malaysia. Dia mengatakan mengenal sosok Anwar pada 2018 silam.

"Kenal 15 Mei 2018 hari pembebasan Anwar Ibrahim, saya ketua ICMI ikut rombongan ucapkan selamat pembebasan ke Anwar Ibrahim," ucap dia.

Dakwaan

Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra, yang saat itu masih buron, tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking L akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra.

Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangkk untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," lanjut jaksa.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved