Saldo Tabungan Nasabah Hilang Rp 72 Juta, Maybank: Tak Ada Pelanggaran - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 18 November 2020

Saldo Tabungan Nasabah Hilang Rp 72 Juta, Maybank: Tak Ada Pelanggaran

Saldo Tabungan Nasabah Hilang Rp 72 Juta, Maybank: Tak Ada Pelanggaran

Saldo Tabungan Nasabah Hilang Rp 72 Juta, Maybank: Tak Ada Pelanggaran

CMBC Indonesia - Seorang nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk dikabarkan melaporkan kehilangan saldo tabungan sebesar Rp 72 juta. Juru bicara Bank Maybank Tommy Hersyaputera mengatakan, transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan melalui mobile (digital) banking dan bukan transaksi yang dilakukan di cabang.

“Terkait pengaduan nasabah yang kami terima sejak bulan Juni lalu atas kehilangan dana Rp 72 juta dalam rekening bank, penelusuran kami menunjukkan telah terjadi perpindahan dana melalui mobile banking nasabah,” ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (18/11).

Tommy menyebut, Maybank Indonesia menerapkan standar keamanan sistem digital perbankan yang tinggi sebagaimana telah diatur oleh otoritas untuk memastikan integritas serta keamanan atas dana dan setiap transaksi nasabah. Selain itu, lanjutnya, tim investigasi juga menunjukkan bahwa transaksi perpindahan dana dari rekening nasabah kepada pihak ketiga tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan telah melalui fitur keamanan yang ditetapkan dalam transaksi melalui mobile banking.

“Mekanisme dan fitur keamanan yang sama juga berlaku di industri perbankan pada umumnya,” ucapnya.

Ia menuturkan, nasabah selalu diingatkan untuk selalu menjaga kerahasiaan User ID dan Password sebagai data yang bersifat pribadi yang dimiliki dan diketahui hanya oleh nasabah. Nasabah juga diingatkan untuk menjaga kerahasiaan Transaction Authorization Code (TAC) yang hanya dikirimkan ke nomor telepon seluler nasabah yang didaftarkan pada sistem Maybank.

“Sesuai hasil penelusuran tidak ditemukan pelanggaran (breach) pada sistem mobile banking kami yang dapat menyebabkan pelanggaran akses atas rekening nasabah. Transaksi atas rekening nasabah dilakukan sesuai dengan mekanisme akses dan fitur keamanan yang berlaku bagi transaksi melalui mobile (digital) banking,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, agar nasabah pengguna mobile (digital) banking selalu menjaga keamanan nomor telepon selularnya, khususnya nomor seluler yang didaftarkan pada sistem mobile banking sebagai nomor tujuan pengiriman TAC sebagai kode verifikasi transaksi.

“Maybank Indonesia melalui tanggapan ini juga ingin menegaskan kesiapannya untuk membantu nasabah dan pihak otoritas, khususnya dalam penyediaan informasi yang diperlukan bagi lancarnya investigasi dan penyelesaian pengaduan ini,” pungkasnya.[jpc]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved