Selain Demo Di Istana, Ribuan Buruh Juga Akan Ajukan Gugatan UU Ciptaker Ke MK - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 02 November 2020

Selain Demo Di Istana, Ribuan Buruh Juga Akan Ajukan Gugatan UU Ciptaker Ke MK

Selain Demo Di Istana, Ribuan Buruh Juga Akan Ajukan Gugatan UU Ciptaker Ke MK

Selain Demo Di Istana, Ribuan Buruh Juga Akan Ajukan Gugatan UU Ciptaker Ke MK

CMBC Indonesia - Puluhan ribu buruh akan menggelar aksi serentak di 24 provinsi pada senin (2/11). Di Jakarta, titik kumpul aksi akan diarahkan di Istana Negara dan gedung Mahkamah Konstitusi.

Puluhan buruh yang beraksi ini berasal dari KSPSI, KSPI, AGN dan Gekanas. Selain berunjuk rasa, mereka juga akan melayangkan uji materi omnibus law UU Cipta Kerja kepada MK.



"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal lewat keterangan persnya, Minggu (1/11).

Di MK, para buruh akan melayangkan uji materi UU Ciptaker. Namun jika UU ini belum masuk dalam lembaran negara, maka yang dilakukan para buruh di MK sebatas konsultasi.

“Bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujarnya.

Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," tegasnya.

Selain 2 November, aksi akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review dan tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik.

"Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," tutupnya. (RMOL)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved