Seludupkan Sabu 16 Kg, Hakim Vonis Aris Munandar Pidana Mati - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 08 November 2020

Seludupkan Sabu 16 Kg, Hakim Vonis Aris Munandar Pidana Mati

Seludupkan Sabu 16 Kg, Hakim Vonis Aris Munandar Pidana Mati

Seludupkan Sabu 16 Kg, Hakim Vonis Aris Munandar Pidana Mati

CMBC Indonesia - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai menjatuhkan hukuman mati kepada Aris Munandar (23). Warga Aceh Utara itu terbukti berkomplot menyelundupkan 16 kg sabu.

Hal itu tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (8/11/2020). Aris dihentikan oleh tim BNN saat mengendarai sepeda motor kala melintas di Jalan Anwar Idris, Tanjung Balai, Sumut, pada 13 Februari 2020 dini hari.

Di jok motor Aris, didapati paket sabu seberat 16 kg. Ada juga terselip pil ekstasi sejumlah 2 ribu butir.


Aris kemudian digelandang ke kantor BNNK Kisaran. Aris mengaku hanya bertugas membawa sabu itu dari komplotannya dengan upah Rp 15 juta. Atas perbuatannya, Aris diproses secara hukum dan diadili di PN Tanjung Balai. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Aris dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun apa kata majelis hakim?


"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata majelis, yang diketuai Salomo Ginting, dengan anggota Widi Astuti dan Joshua JE Sumanti.

Majelis menyatakan Aris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan pemufakatan jahat menerima narkotika golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Majelis menilai Aris tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika. Selain itu, dapat merusak generasi muda yang merupakan masa depan bangsa Indonesia.

"Keadaan yang meringankan tidak ada," ucap majelis.

PN Tanjung Balai menegaskan dalam memeriksa, mengadili serta memutus suatu perkara yang diajukan kepadanya terikat pada suatu tujuan mulia, yaitu memberikan suatu keadilan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal itu sebagaimana irah-irah yang tertuang dalam setiap putusan hakim yang berbunyi 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'.

"Sehingga dalam menjatuhkan suatu pidana, majelis hakim harus mempertimbangkan berbagai hal yang tidak hanya berfokus pada keadilan dari sisi masyarakat sebagai korban dari tindak pidana narkotika tapi juga keadilan bagi Terdakwa sebagai seorang manusia yang pada akhirnya semuanya bermuara pada Keadilan Yang Berdasarkan Pada Ketuhanan Yang Maha Esa," beber majelis.

Dari segi dampak sosial, sebagaimana dikutip dari The Social Impact of Drug Abuse, jurnal yang diterbitkan oleh United Nations on Drugs Control Program (UNDCP) pada 2017, peredaran dan penyalahgunaan Narkotika memberikan dampak destruktif terhadap 5 bagian penting dalam tatanan sosial masyarakat, yakni:

1. Rusaknya hubungan antar-komunitas dan keluarga.
2. Memburuknya kualitas kesehatan.
3. Tingginya angka generasi muda yang tidak dapat menikmati pendidikan selayaknya.
4. Meningkatnya tingkat rasio angka kejahatan di tengah masyarakat
5. Meningkatnya jumlah penggangguran akibat dari generasi usia produktif yang hancur karena disebabkan oleh peredaran dan penggunaan Narkotika secara illegal.

"Dari segi dampak biologis sebagaimana dikutip dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, penggunaan narkotika secara illegal berdampak pada meningkatnya potensi penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS, hepatitis, herpes, TBC dan lain-lain. Begitu pun juga secara psikologis, penyalahgunaan narkotika dapat mengakibatkan depresi mental, gangguan jiwa berat/psikotik, bunuh diri, serta tindakan kekerasan dan agresif lainnya yang akan berujung pada meningkatnya angka kejahatan," pungkas majelis.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved